MEDAN, LIBAS86.COM – Penyesalan datang terlambat bagi Robert Arnando. Niat membeli laptop bekas dengan harga murah justru menyeretnya ke dalam pusaran hukum sebagai tersangka penadahan. Satu keputusan keliru mengubah hidupnya, sebelum akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memilih jalan keadilan restoratif—sebuah pendekatan yang menempatkan pemulihan sosial di atas sekadar penghukuman, Senin (12/1/2026).
Perkara ini bermula pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, di Loket angkutan umum PT Marombu, Pajak Horas, Pematang Siantar. Robert membeli satu unit laptop tanpa mengetahui barang tersebut merupakan hasil pencurian milik Irma Sari Damanik. Ketika fakta terungkap, Robert dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dari satu transaksi spontan, ia harus menghadapi stigma pelaku tindak pidana.
Di balik berkas perkara, muncul sisi kemanusiaan yang jarang mendapat ruang. Korban memilih memaafkan, tanpa paksaan dan tanpa tuntutan. Robert pun mengakui kekhilafannya dan menyampaikan penyesalan. Dukungan penyelesaian damai juga datang dari tokoh masyarakat setempat yang menilai proses hukum berkepanjangan justru berpotensi memutus harmoni sosial di lingkungan mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan bahwa keadilan tidak boleh kehilangan wajah manusianya. Ia menyampaikan bahwa restorative justice bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan sikap negara dalam menjaga ketertiban sosial. “Ini merupakan esensi keadilan restoratif. Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” tegas Kajatisu.
Menurutnya, penerapan restorative justice harus dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab. Negara tidak sedang memberi kelonggaran terhadap kejahatan, melainkan memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak meninggalkan luka baru. “Hukum tidak boleh berhenti pada menghukum, tetapi harus mampu memulihkan dan mencegah konflik berulang di tengah masyarakat,” ujar Harli Siregar.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menilai pendekatan ini mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan dan kontekstual. “Korban telah memaafkan dan tersangka mengakui khilaf. Dengan perdamaian itu, keduanya sepakat melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum. Inilah tujuan hukum yang sesungguhnya,” kata Indra melalui pesan singkat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa satu kesalahan bisa berujung pada kehancuran, namun kebijaksanaan hukum mampu membuka ruang pemulihan. Ketika penyesalan bertemu dengan maaf dan negara hadir sebagai penengah yang adil, hukum menemukan makna paling substansial: menjaga manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI





















