Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penyesalan datang terlambat bagi Robert Arnando. Niat membeli laptop bekas dengan harga murah justru menyeretnya ke dalam pusaran hukum sebagai tersangka penadahan. Satu keputusan keliru mengubah hidupnya, sebelum akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memilih jalan keadilan restoratif—sebuah pendekatan yang menempatkan pemulihan sosial di atas sekadar penghukuman, Senin (12/1/2026).

Perkara ini bermula pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, di Loket angkutan umum PT Marombu, Pajak Horas, Pematang Siantar. Robert membeli satu unit laptop tanpa mengetahui barang tersebut merupakan hasil pencurian milik Irma Sari Damanik. Ketika fakta terungkap, Robert dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dari satu transaksi spontan, ia harus menghadapi stigma pelaku tindak pidana.

Baca Juga :  Tak Ada Ruang bagi Narkoba di Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Lindungi Generasi Muda Natal

Di balik berkas perkara, muncul sisi kemanusiaan yang jarang mendapat ruang. Korban memilih memaafkan, tanpa paksaan dan tanpa tuntutan. Robert pun mengakui kekhilafannya dan menyampaikan penyesalan. Dukungan penyelesaian damai juga datang dari tokoh masyarakat setempat yang menilai proses hukum berkepanjangan justru berpotensi memutus harmoni sosial di lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan bahwa keadilan tidak boleh kehilangan wajah manusianya. Ia menyampaikan bahwa restorative justice bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan sikap negara dalam menjaga ketertiban sosial. “Ini merupakan esensi keadilan restoratif. Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” tegas Kajatisu.

Baca Juga :  Lagi dan Lagi, Kajatisu Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Silaen Toba Dengan Restoratif Justice.

Menurutnya, penerapan restorative justice harus dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab. Negara tidak sedang memberi kelonggaran terhadap kejahatan, melainkan memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak meninggalkan luka baru. “Hukum tidak boleh berhenti pada menghukum, tetapi harus mampu memulihkan dan mencegah konflik berulang di tengah masyarakat,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menilai pendekatan ini mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan dan kontekstual. “Korban telah memaafkan dan tersangka mengakui khilaf. Dengan perdamaian itu, keduanya sepakat melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum. Inilah tujuan hukum yang sesungguhnya,” kata Indra melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Jelang Liga 2 Grup Barat, Kejati Sumut Tegaskan Pembinaan Sepak Bola Bagian dari Reformasi Kelembagaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa satu kesalahan bisa berujung pada kehancuran, namun kebijaksanaan hukum mampu membuka ruang pemulihan. Ketika penyesalan bertemu dengan maaf dan negara hadir sebagai penengah yang adil, hukum menemukan makna paling substansial: menjaga manusia dan kemanusiaan itu sendiri.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Kajati Sumut Kawal Gerakan Merawat Bumi, Ujian Komitmen Negara Cegah Krisis Lingkungan di Sumut.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:56 WIB

Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru