SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadi perhatian sejumlah kalangan. Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai transparansi sumber pendanaan serta tata kelola proyek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Elfenda, pembangunan gedung institusi penegak hukum pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum. Namun pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi fiskal daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Ia menyoroti adanya fakta pembongkaran fasilitas parkir dan landscape di lingkungan Kejati Sumut yang sebelumnya dibangun melalui APBD Perubahan Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar. Fasilitas tersebut mencakup pematangan lahan, pagar, gapura, pos satpam, serta area parkir. Namun, aset tersebut dilaporkan dibongkar kembali saat pembangunan gedung utama dimulai pada Mei 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Elfenda, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan anggaran dan pengelolaan aset negara. Hingga kini, kata dia, belum terdapat penjelasan mengenai perhitungan nilai aset yang dibongkar maupun mekanisme penggantian aset tersebut. Padahal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek tata kelola proses pengadaan proyek pembangunan gedung tersebut. Menurutnya, setiap proses tender pemerintah harus mengacu pada prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, terbuka, transparan, bersaing, serta akuntabel.
Elfenda juga menilai pentingnya keterbukaan terkait sumber pembiayaan proyek pembangunan Gedung Kejati Sumut, mengingat proyek tersebut disebut menggunakan dana APBD Sumatera Utara, sementara Kejaksaan Tinggi merupakan instansi vertikal pemerintah pusat yang pada prinsipnya dibiayai melalui APBN. Ia menilai kejelasan sumber pembiayaan penting agar kebijakan anggaran daerah tetap selaras dengan prioritas pembangunan dan kepentingan publik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait proyek pembangunan tersebut. Demikian pula Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, yang belum memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang diajukan media.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI




















