PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan, Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, yang menguatkan dugaan bahwa ESK tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Akibat kelalaian tersebut, penyidik menilai telah terjadi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa gambar rencana kerja (softdrawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga memicu banyak revisi pekerjaan. Selain itu, mutu beton yang digunakan ditemukan tidak sesuai spesifikasi, yakni penggunaan beton K-125 dan K-300 tanpa Purchase Order (PO) serta tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Fakta ini dinilai bertentangan langsung dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
Penyimpangan tersebut diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sekitar ±Rp13 miliar, meskipun nilai kerugian riil masih dalam proses perhitungan oleh ahli. Penyidik menegaskan bahwa besaran tersebut dapat bertambah seiring pendalaman perkara.
Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penyidik menegaskan, perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Sumut Teken MoU Dengan Kejati Sumut Perkuat Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru