Pengobatan Usi Indranas Gaho Bukifan Sebagai Usi/Raja Bukifan Palesta Biboki Utara, Biboki.

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTT, LIBAS86.COM – Dalam suasana sakral penuh khidmat, Para Usif/Raja Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Biboki Utara, Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi menobatkan Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN, Indranas Gaho, sebagai salah satu Usif/Raja di Bukifan Palesta – Kefektoran Bukifan dengan gelar kehormatan Usi Indranas Gaho Bukifan.

Prosesi adat agung ini digelar di Rumah Adat (Sonaf) Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Desa Hauteas, pada Kamis (4/12) sekitar pukul 13.00 WITA.
Prosesi Penobatan yang Sakral dan Penuh Makna

Penobatan dipimpin langsung oleh Usif/Raja Bukifan Palesta, Usi Yohanes Taek Bukifan, bersama para Usi/Raja lainnya dari keluarga besar Bukifan Palesta, disaksikan oleh tokoh masyarakat, para advokat PERADAN, dan rakyat adat setempat. Keputusan penobatan diambil setelah melalui musyawarah atau sidang adat yang mempertimbangkan sejarah, garis budaya, serta tata aturan kerajaan yang diwariskan secara turun-temurun.

Pada prosesi pengukuhan, Usi Indranas Gaho Bukifan terlebih dahulu dikenakan perlengkapan adat berupa baju adat/sarung tenun, pedang Usif/Raja, tas adat, dan destar (ikat kepala) sebagai simbol kebesaran dan legitimasi kepemimpinan tradisional. Upacara berlanjut dengan memasuki Rumah Adat/Sonaf, tempat dilaksanakannya ritual utama. Di dalam Sonaf, dilakukan pemotongan ayam putih serta babi berbulu hitam-putih sebagai persembahan adat.

Baca Juga :  Medan Utara “Mosi Tidak Percaya” Pemko Medan: Gagal Bangun, Rakyat Minta Dicabut dan Dijadikan DOB

Setelah organ dalam hewan sembelihan diperiksa dan menunjukkan tanda-tanda keterbukaan serta keselamatan, para tetua adat menyatakan bahwa penobatan diterima oleh para leluhur. Dalam suasana hening dan aura dingin yang menyelimuti Sonaf, hanya para Usif/Raja yang diperkenankan berada di dalam ruang keramat tersebut.

Setelah ritual, dilaksanakan makan adat dan minum sopi, yang wajib dilakukan oleh seluruh Usif/Raja sebagai simbol penerimaan dan persatuan dalam tatanan adat. Sidang adat kemudian ditutup dengan ketetapan para Usif/Raja bahwa upacara penobatan telah sah dan diakui secara penuh oleh lembaga adat Bukifan Palesta, Kefektiran Bukifan, Biboki Utara, Biboki.

Baca Juga :  Saat Empat Tahun Menjadi Kenangan: KSB DPD KNPI Medan 2021–2024 Berpamitan dengan Hati

Makna Penobatan dan Kedudukan Baru

Penobatan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian adat, budaya, serta tatanan pemerintahan tradisional Kerajaan atau Suku Bukifan Palesta. Sosok Indranas Gaho dinilai layak mengemban kedudukan tersebut karena kecakapan, rekam jejak, serta kemampuan mengayomi masyarakat dan menjaga marwah leluhur.

Sejak momen ini, Usi Indranas Gaho Bukifan resmi menjadi bagian dari keluarga besar USIF/Kerajaan Bukifan Palesta, Kefektoran Bukifan, Desa Hauteas, Biboki Utara, Biboki, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Pengedar Diamankan Di Batang Natal 
Mengetuk Pintu Warga, Negara Hadir Tanpa Sekat: Lurah Terjun Turun Langsung di Lingkungan 02, 08, dan 09
Kebakaran Lima Rumah di Karang Berombak Medan Barat, Pengawasan Pemko dan OPD Teknis Perlu Dievaluasi
Longsor Tambang Tradisional di Kotanopan, Satu Tewas Dua Luka, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban
Warga Geger! Pria 23 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan, Polisi Selidiki Penyebabnya
Tambang Emas Ilegal Kembali Makan Korban, Dua Orang Diduga Tewas dan Dua Lainnya Luka Parah
Indikasi Penghalangan Kerja Pers Mencuat Saat Media Liput Kebakaran Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso
Rumah Warga Sibanggor Julu Hangus Terbakar, Camat PSM Tegaskan Negara Hadir untuk Korban
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:08 WIB

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Pengedar Diamankan Di Batang Natal 

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:52 WIB

Mengetuk Pintu Warga, Negara Hadir Tanpa Sekat: Lurah Terjun Turun Langsung di Lingkungan 02, 08, dan 09

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:22 WIB

Kebakaran Lima Rumah di Karang Berombak Medan Barat, Pengawasan Pemko dan OPD Teknis Perlu Dievaluasi

Senin, 2 Februari 2026 - 16:21 WIB

Longsor Tambang Tradisional di Kotanopan, Satu Tewas Dua Luka, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban

Senin, 2 Februari 2026 - 01:35 WIB

Warga Geger! Pria 23 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terbaru