TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas.
Pencanangan tersebut diawali dengan apel resmi yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana di halaman Kantor Kejari Tanjungbalai, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh pejabat struktural, jaksa, serta pegawai sebagai penegasan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan komitmen kolektif, bukan sekadar agenda seremonial.
Dalam apel tersebut, dilakukan penyematan selempang Duta Pelayanan dan Agen Perubahan kepada pegawai dan jaksa terpilih. Penetapan ini menjadi simbol penguatan peran internal sebagai motor perubahan budaya kerja, khususnya dalam mendorong pelayanan hukum yang cepat, profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Duta Pelayanan dan Agen Perubahan harus menjadi contoh nyata dalam memberikan pelayanan hukum yang berintegritas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tegas Kajari Tanjungbalai dalam amanatnya.
Sebagai bentuk penguatan komitmen, seluruh jajaran Kejari Tanjungbalai menandatangani Pakta Integritas, yang menegaskan kesiapan institusi menjalankan seluruh standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten, akuntabel, dan terukur.
Melalui pencanangan Zona Integritas WBK/WBBM ini, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal, memperketat pengawasan, serta membuka ruang evaluasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang bersih, profesional, dan berkeadilan—selaras dengan agenda nasional reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
Penulis : LBS86/ IS
Editor : REDAKSI




















