MADINA, LIBAS86.COM — Operasi senyap yang dilakukan anggota Unit Intel Kodim 0212/Tapsel di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial EET (39), warga Kelurahan Pasar Baru.
Penindakan berlangsung pada Rabu (19/11/2025) setelah anggota Unit Intel menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan observasi lapangan dan pemetaan lokasi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Intel menemukan pergerakan yang diduga kuat sebagai transaksi sabu. Tanpa menimbulkan kecurigaan, anggota melakukan penyergapan dan mengamankan EET bersama barang bukti berupa 8,44 gram sabu, satu pak plastik klip kosong, 40 kaca pirek, 3 unit handphone, uang tunai Rp349.000, dompet, gunting, pisau, serta tas pinggang hitam yang digunakan terduga pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M., membenarkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Informasi dari warga langsung kita respon. Setelah dilakukan observasi dan pemetaan, tim menemukan aktivitas mencurigakan dan melakukan penindakan di lokasi. Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas jaringan narkoba,” tegas Dandim.
Setelah pemeriksaan awal di Koramil 20/Batahan, terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Said Rum Fadilla Harahap, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa pihaknya menerima penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti dari Kodim.
“Informasinya benar. Tim Kodim saat ini masih dalam perjalanan menuju kantor. Saya sendiri sedang menghadiri supervisi,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Penulis : LBS86/ MBS
Editor : REDAKSI









