Negara Turun Tangan, Kejati Sumut Ambil Kendali Hukum Pembebasan Lahan Adat PLTA Kumbih 45 MW

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Negara menegaskan kehadirannya secara penuh. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  secara langsung mengambil peran pengendalian dan pengamanan hukum dalam rencana pembebasan lahan masyarakat adat untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih 45 Megawatt di Kabupaten Pakpak Barat, proyek strategis nasional sektor energi.

Langkah tegas itu ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi tingkat tinggi yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama pemerintah daerah, PT PLN, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan, serta para pemangku adat Pakpak Barat di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut, Kamis (29/1/2026).

Forum tersebut tidak sekadar dialog, melainkan bentuk intervensi negara secara konstitusional untuk memastikan seluruh tahapan pembebasan lahan berada dalam kendali hukum, bebas konflik, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

Kajati Sumut menegaskan bahwa krisis dan ketimpangan pasokan listrik masih menjadi persoalan serius di Sumatera Utara. Karena itu, negara tidak boleh ragu hadir dan mengambil alih kendali agar pembangunan infrastruktur energi berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat adat.

“Negara hadir bukan sebagai penonton. Kejaksaan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan untuk kemakmuran rakyat, dengan kepastian hukum yang tegas dan perlindungan hak adat yang terukur,” tegas Harli Siregar.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Viral, Kasat Reskrim Akui Belum Ada Pelaku Ditangkap

Ia menekankan, pembangunan PLTA Kumbih bukan proyek biasa, melainkan bagian dari strategi nasional pemenuhan energi yang manfaatnya menjangkau lintas daerah, bahkan hingga Provinsi Aceh. Karena itu, seluruh proses harus dikawal secara ketat agar tidak melahirkan konflik sosial di kemudian hari.

“Saya mengajak masyarakat adat berperan aktif dalam pembangunan nasional. Keberhasilan proyek ini akan menjadi legacy negara dan masyarakat Pakpak Barat bagi generasi penerus,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menegaskan bahwa inisiatif pertemuan tersebut merupakan perintah langsung Kajati Sumut sebagai wujud pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam mengamankan kebijakan strategis pemerintah.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI Beri Penghargaan Atas Partisipasi Aktif dalam Kompetisi Satuan Kerja “Ber-AKHLAK” Tahun 2025 Kepada Kejatisu.

“Kehadiran Kejaksaan di sini adalah bentuk kendali hukum negara. Hak masyarakat harus dipenuhi, namun kepentingan nasional tidak boleh terganggu. Ini bukan ruang tarik-menarik kepentingan, melainkan penataan yang berkeadilan,” ujar Rizaldi.

Ia menambahkan, pembangunan pembangkit listrik oleh PT. PLN tidak dapat dipersempit sebagai urusan bisnis, melainkan mandat negara untuk menjamin ketersediaan energi bagi rakyat.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran PLN UIP Sumbagut, BPN Kabupaten Pakpak Barat dan Provinsi Sumatera Utara, unsur Forkopimda, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206/Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Jaksa Pengacara Negara, camat, hingga kepala desa wilayah terdampak.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Berita Terbaru