MEDAN, LIBAS86.COM – Negara menegaskan kehadirannya secara penuh. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara langsung mengambil peran pengendalian dan pengamanan hukum dalam rencana pembebasan lahan masyarakat adat untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih 45 Megawatt di Kabupaten Pakpak Barat, proyek strategis nasional sektor energi.
Langkah tegas itu ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi tingkat tinggi yang dipimpin langsung Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, bersama pemerintah daerah, PT PLN, aparat penegak hukum, Badan Pertanahan, serta para pemangku adat Pakpak Barat di Aula Cipta Kerta Kejati Sumut, Kamis (29/1/2026).
Forum tersebut tidak sekadar dialog, melainkan bentuk intervensi negara secara konstitusional untuk memastikan seluruh tahapan pembebasan lahan berada dalam kendali hukum, bebas konflik, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajati Sumut menegaskan bahwa krisis dan ketimpangan pasokan listrik masih menjadi persoalan serius di Sumatera Utara. Karena itu, negara tidak boleh ragu hadir dan mengambil alih kendali agar pembangunan infrastruktur energi berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat adat.
“Negara hadir bukan sebagai penonton. Kejaksaan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan untuk kemakmuran rakyat, dengan kepastian hukum yang tegas dan perlindungan hak adat yang terukur,” tegas Harli Siregar.
Ia menekankan, pembangunan PLTA Kumbih bukan proyek biasa, melainkan bagian dari strategi nasional pemenuhan energi yang manfaatnya menjangkau lintas daerah, bahkan hingga Provinsi Aceh. Karena itu, seluruh proses harus dikawal secara ketat agar tidak melahirkan konflik sosial di kemudian hari.
“Saya mengajak masyarakat adat berperan aktif dalam pembangunan nasional. Keberhasilan proyek ini akan menjadi legacy negara dan masyarakat Pakpak Barat bagi generasi penerus,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi menegaskan bahwa inisiatif pertemuan tersebut merupakan perintah langsung Kajati Sumut sebagai wujud pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam mengamankan kebijakan strategis pemerintah.
“Kehadiran Kejaksaan di sini adalah bentuk kendali hukum negara. Hak masyarakat harus dipenuhi, namun kepentingan nasional tidak boleh terganggu. Ini bukan ruang tarik-menarik kepentingan, melainkan penataan yang berkeadilan,” ujar Rizaldi.
Ia menambahkan, pembangunan pembangkit listrik oleh PT. PLN tidak dapat dipersempit sebagai urusan bisnis, melainkan mandat negara untuk menjamin ketersediaan energi bagi rakyat.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran PLN UIP Sumbagut, BPN Kabupaten Pakpak Barat dan Provinsi Sumatera Utara, unsur Forkopimda, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206/Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Jaksa Pengacara Negara, camat, hingga kepala desa wilayah terdampak.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















