MEDAN, LIBAS86.COM — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan bersama korban dugaan tindak pidana pengancaman berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara pada Selasa, 14 April 2026. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan perkara dugaan pengancaman dengan senjata api yang disebut melibatkan oknum jaksa.
Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan sekaligus koordinator aksi, Muhammad Habibillah Alfath, mengatakan pihaknya telah memasukkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Intelkam Polda Sumatera Utara pada Jumat (10/4/2026). Menurutnya, aksi tersebut bertujuan mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani laporan dugaan tindak pidana pengancaman serta memeriksa dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang menyeret nama seorang jaksa.
“Kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan. Kami meminta aparat tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara transparan dan profesional,” tegas Habibillah. Ia juga meminta Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, segera mengambil langkah tegas agar perkara ini tidak berlarut-larut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan Ayatullah Komeni Pulungan, seorang petugas keamanan pergudangan di kawasan Amplas, Medan, yang mengaku mengalami pengancaman saat sedang bertugas. Korban menyebut insiden tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya hingga membuatnya memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya karena merasa keselamatannya terancam.
Kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, SH, MH, CPM, menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk dorongan moral kepada aparat agar proses hukum berjalan adil dan tanpa intervensi. Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran.
Rencana aksi ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik di Medan. Massa mendesak agar penanganan kasus dugaan pengancaman tersebut dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
















