Kasus Dugaan Penggelapan Dana Panwascam Rp107 Juta, Polres Madina Segera Panggil Kepala Sekolah SMPN 2 Tambangan

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANYABUNGAN, LIBAS86.COM – Kasus dugaan penggelapan dana operasional Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tambangan sebesar Rp107 juta yang menyeret nama Hasmarullah, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tambangan, terus bergulir. Polres Mandailing Natal (Madina) memastikan proses hukum kini tengah berjalan dan telah memasuki tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution, SH, MH, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan segera berlanjut ke pemanggilan pihak terlapor.

“Masih tahap penyelidikan. Minggu depan akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pihak instansi terkait, Kabid Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Madina, Ucok, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Hasmarullah untuk dimintai klarifikasi secara internal.

Baca Juga :  Dugaan Alih Lahan 13,5 Hektar Senilai Rp. 1,35 T Bekas Rencana Perumahan IKIP yang Dilaporkan FKSM Sumut ke Kejatisu Jalan Ditempat

“Benar, kami sudah panggil beliau. Saat itu Hasmarullah menyampaikan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kejaksaan dan Polres Madina,” ungkap Ucok menirukan pernyataan Hasmarullah.

Ucok menegaskan, Dinas Pendidikan masih menunggu hasil resmi dari proses hukum sebelum mengambil langkah administratif sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan disiplin PNS yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang kepala sekolah negeri berstatus ASN aktif. Publik berharap penanganannya dilakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dan integritas penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Akuang Perambah Hutan Negara Taman Margasatwa KG-LTL Divonis 10 Tahun dan Denda Rp. 826 M dengan Perintah Ditahan, Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

Sementara itu, pelapor Hanapi Lubis menyebut sudah empat saksi diperiksa oleh penyidik Polres Madina, termasuk dirinya sendiri.

“Benar, sudah empat saksi yang dipanggil. Di antaranya saya sebagai pelapor, Ketua Panwascam Tambangan, Bendahara, dan satu anggota Panwascam,” jelasnya.

Di sisi lain, proyek revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Tambangan juga menuai sorotan. Proyek senilai Rp1,689 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak sepenuhnya dikerjakan secara swakelola, melainkan dikelola oleh pihak ketiga.

Selain itu, ditemukan dua papan proyek berbeda di lokasi, meski sama-sama mencantumkan nilai anggaran dan judul kegiatan. Perbedaan format penulisan — satu bertuliskan APBN, sementara lainnya hanya APB/ Tahun Anggaran 2025 — menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Kejati Sumut Sita 150 Miliar Dari Penjualan Aset PTPN 1 dari PT DMKR

Sementara itu, Hasmarullah selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tambangan hingga saat ini memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan apa pun terkait kasus maupun proyek revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Madina masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat penyelidikan, sedangkan pihak Dinas Pendidikan menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Penulis : LBS86/ MB

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Soal Pasien Tak Bisa Dijenguk, Kasat Narkoba dan Petugas Rehab Amelia Angkat Bicara
Berawal dari Video Tak Senonoh di TikTok, Kini Viral Dugaan Hina Wartawan, Kadis Pertanian Madina Turunkan Inspektorat
Program P4GN di Madina Belum Maksimal, Tim Terpadu Diharapkan Segera Aktif
Akuang Perambah Hutan Negara Taman Margasatwa KG-LTL Divonis 10 Tahun dan Denda Rp. 826 M dengan Perintah Ditahan, Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan
Dugaan Alih Lahan 13,5 Hektar Senilai Rp. 1,35 T Bekas Rencana Perumahan IKIP yang Dilaporkan FKSM Sumut ke Kejatisu Jalan Ditempat
Kejati Sumut Sita 150 Miliar Dari Penjualan Aset PTPN 1 dari PT DMKR
Terpidana Seumur Hidup Kasus 335 Kg Ganja Sulaiman Daud Ditangkap Tim Tabur Kejatisu Setelah 10 Tahun Buron
Sinergi TNI-Polri Beraksi, Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313 KPR Sikat Galian C Ilegal di Pasir Sialang, Bukti Komitmen Jaga Lingkungan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Panwascam Rp107 Juta, Polres Madina Segera Panggil Kepala Sekolah SMPN 2 Tambangan

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Soal Pasien Tak Bisa Dijenguk, Kasat Narkoba dan Petugas Rehab Amelia Angkat Bicara

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Berawal dari Video Tak Senonoh di TikTok, Kini Viral Dugaan Hina Wartawan, Kadis Pertanian Madina Turunkan Inspektorat

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:31 WIB

Program P4GN di Madina Belum Maksimal, Tim Terpadu Diharapkan Segera Aktif

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Akuang Perambah Hutan Negara Taman Margasatwa KG-LTL Divonis 10 Tahun dan Denda Rp. 826 M dengan Perintah Ditahan, Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

Berita Terbaru

News

Rico Waas Tinjau Pekerjaan Floodway Sikambing-Belawan

Selasa, 28 Okt 2025 - 13:39 WIB