Kajati Sumut Lantik Aspidsus, Aspemulihan Aset, dan Kajari Medan, Tekankan Pemulihan Kerugian Negara dan Integritas Penegakan Hukum

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, melantik dan memimpin serah terima jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (4/2/2026), di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut. Pelantikan tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis pimpinan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan kinerja, tata kelola, dan integritas institusi penegak hukum.

Pelantikan dan sertijab dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 dan KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 24 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, jabatan Aspidsus Kejati Sumut resmi diserahterimakan dari Mochamad Jefry, SH., M.Hum kepada Jhonny William Pardede, SH., M.Hum, sementara pejabat lama mendapat penugasan baru sebagai Kasubdit Monitoring dan Evaluasi pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Gebrakan Ramadan di Ibu Kota Sumut: 213 Pejabat Dilantik, Rico Tri Putra Bayu Waas Tekankan Reformasi Mental dan Integritas Birokrasi

Sementara itu, jabatan Asisten Pemulihan Aset kini diemban oleh Ronal Hasiholan Bakara, SH., MH, menggantikan Ali Akbar, SH., MH yang selanjutnya mendapat penugasan struktural Eselon II di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. Adapun posisi Kajari Medan diserahterimakan dari Fajar Syah Putra, SH., MH kepada Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Dalam amanatnya, Kajati Sumut menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan inti dari penegakan hukum yang berkeadilan. “Saya tegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah esensi penegakan hukum. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi harus mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” tegas Harli Siregar.

Kepada Aspidsus, Kajati mengingatkan bahwa karakter kejahatan saat ini semakin kompleks dan terorganisir. “Kejahatan kini semakin terstruktur, terencana, dan memanfaatkan celah sistem. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Sementara kepada Kajari Medan, Kajati menekankan pentingnya pelayanan hukum yang responsif. “Kejari bukan sekadar penerus laporan, tetapi harus menjadi pusat penyelesaian masalah hukum masyarakat di daerah,” katanya.

Baca Juga :  Kajati Sumut Kunjungi Kejari Medan dan Langkat, Pastikan Pelayanan dan Kepentingan Hukum Masyarakat Berjalan Baik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan pelaksanaan sertijab tersebut. Ia menyampaikan bahwa pergantian pejabat merupakan bagian dari pembinaan organisasi dan kesinambungan kebijakan pimpinan Kejaksaan RI. “Dengan sertijab ini, diharapkan roda organisasi berjalan optimal untuk menunjang kinerja penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rizaldi.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru