MEDAN, LIBAS86.COM – Penegakan hukum tak lagi memberi ruang kompromi. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menangkap S, mantan pejabat salah satu bank milik negara (plat merah) di Medan, setelah yang bersangkutan diduga secara sengaja menghambat penyidikan perkara korupsi kredit bermasalah bernilai miliaran rupiah.
Langkah penangkapan ini diambil karena S dinilai tidak kooperatif, berulang kali mangkir dari panggilan resmi, dan berpotensi merusak proses pembuktian. Sikap tersebut dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, sekaligus sinyal kuat adanya upaya mengaburkan tanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit periode 2021–2023.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tegas penyidik merupakan konsekuensi dari perilaku tersangka sendiri. “Ketika upaya persuasif dan pemanggilan resmi diabaikan, penegakan hukum wajib bertindak. Tidak ada toleransi bagi pihak yang menghambat penyidikan,” tegas Rizza, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan Senin malam (26/1) di Komplek Puri Zahara II, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup, sehingga status S resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Kerugian keuangan negara akibat praktik kredit yang menyimpang ini ditaksir mencapai Rp1,36 miliar—angka yang menegaskan bahwa perkara ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai pemeriksaan kesehatan, S langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Medan memastikan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Penyidik Pidsus membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. “Siapa pun yang terlibat, baik internal maupun eksternal akan kami tarik ke meja hukum. Negara tidak boleh kalah oleh akal-akalan koruptif,” pungkas Rizza.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















