Hambat Penyidikan Korupsi Kredit, Mantan Pejabat Bank Plat Merah Dicokok Pidsus Kejari Medan

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penegakan hukum tak lagi memberi ruang kompromi. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menangkap S, mantan pejabat salah satu bank milik negara (plat merah) di Medan, setelah yang bersangkutan diduga secara sengaja menghambat penyidikan perkara korupsi kredit bermasalah bernilai miliaran rupiah.

Langkah penangkapan ini diambil karena S dinilai tidak kooperatif, berulang kali mangkir dari panggilan resmi, dan berpotensi merusak proses pembuktian. Sikap tersebut dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap hukum, sekaligus sinyal kuat adanya upaya mengaburkan tanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan realisasi kredit periode 2021–2023.

Baca Juga :  Warga Tabuyung Mengamuk, Rumah Diduga Bandar Narkoba Disweeping dan Dibakar

Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tegas penyidik merupakan konsekuensi dari perilaku tersangka sendiri. “Ketika upaya persuasif dan pemanggilan resmi diabaikan, penegakan hukum wajib bertindak. Tidak ada toleransi bagi pihak yang menghambat penyidikan,” tegas Rizza, Selasa (27/1).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan dilakukan Senin malam (26/1) di Komplek Puri Zahara II, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup, sehingga status S resmi ditingkatkan menjadi tersangka. Kerugian keuangan negara akibat praktik kredit yang menyimpang ini ditaksir mencapai Rp1,36 miliar—angka yang menegaskan bahwa perkara ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius.

Baca Juga :  PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan, Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai pemeriksaan kesehatan, S langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Rugikan Negara 1,1 M Jaksa Tahan Kadiskop UKM Terkait Korupsi Medan Fashion Festival, Kadishub Medan Mangkir

Kejari Medan memastikan perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Penyidik Pidsus membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. “Siapa pun yang terlibat, baik internal maupun eksternal akan kami tarik ke meja hukum. Negara tidak boleh kalah oleh akal-akalan koruptif,” pungkas Rizza.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Berita Terbaru