Dugaan Alih Lahan 13,5 Hektar Senilai Rp. 1,35 T Bekas Rencana Perumahan IKIP yang Dilaporkan FKSM Sumut ke Kejatisu Jalan Ditempat

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dugaan Perkara pengalihan aset negara berupa tanah seluas 13,5 hektar di kawasan Helvetia Medan, yang semula diperuntukkan bagi perumahan dosen dan pegawai IKIP Medan (sekarang Unimed) ke perusahaan swasta (disebutkan PT Nusa Land dan sebelumnya PT Nusa Inti Prima Pratama), adalah masalah yang dilaporkan ke aparat penegak hukum karena diduga merugikan negara.

Laporan terkait dugaan pengalihan aset ini telah disampaikan Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM) Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diduga jalan ditempat.

Tak diketahui progres laporannya organisasi yang konsen atas pemberantasan korupsi itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika dikonfirmasi wartawan kepada Aspidsus Kejatisu Mochamad Jeffry, SH, MHum, Rabu (22/10/2025) sudah sejauh mana laporan yang sudah disampaikan FKSM ke pada Kejatisu, Pejabat Utama Adyaksa Sumut ini mengatakan, masih fokus terhadap perkara yang baru saja disampaikan dalam konferensi pers korupsi pengalihan aset PTPN 1.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri Beraksi, Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313 KPR Sikat Galian C Ilegal di Pasir Sialang, Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

M Jeffry mengaku sebagai Aspidsus, dia menjabat Ketua Tim Pemeriksa terkait kasus yang lahan HGU jadi perumahan Citraland di 3 lokasi ini.

“Nanti akan saya tanyakan kepada tim. Untuk perkara yang lain saya serahkan kepada tim. Memang setelah beberapa lama saya akan memanggil tim karena saya selaku Aspidsu sebagai pengendali dan saya akan memanggil tim untuk mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya,” jabarnya.

Terdapat desakan dari pelapor kepada Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa laporan dugaan pelanggaran pidana dalam pengalihan aset ini, terutama karena adanya potensi kerugian negara yang ditaksir cukup besar (sekitar Rp 1,35 Triliun).

Baca Juga :  Terpidana Seumur Hidup Kasus 335 Kg Ganja Sulaiman Daud Ditangkap Tim Tabur Kejatisu Setelah 10 Tahun Buron

Mengenai Lahan tersebut saat ini dilaporkan telah tercatat sebagai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan swasta. Dasar informasi yang digunakan pelapor salah satunya adalah pertimbangan dalam Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan tanggal 05 Februari 2014.

Pihak Unimed melalui Humas pada tahun 2024 sempat menyatakan bahwa lahan seluas 13,5 hektar yang dulunya direncanakan untuk Perumahan IKIP tersebut tidak pernah tercatat dalam data Barang Milik Negara (BMN) Unimed.

Meskipun status tanah tersebut sebagai BMN Unimed masih diperdebatkan berdasarkan klaim Unimed, secara umum. Tanah yang diperoleh dari dana negara/daerah atau yang peruntukannya jelas untuk kepentingan instansi pemerintah atau publik dianggap sebagai aset negara/daerah.

Baca Juga :  Kejati Sumut Sita 150 Miliar Dari Penjualan Aset PTPN 1 dari PT DMKR

Terkait Pengalihan aset negara, termasuk tanah, harus dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti peraturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Prosesnya biasanya meliputi: Penetapan status penggunaan,

Persetujuan pengalihan (misalnya penjualan/tukar-menukar) dari pejabat yang berwenang (misalnya Menteri Keuangan untuk BMN, atau Kepala Daerah/DPRD untuk BMD. Harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan nilai wajar.

Jika pengalihan aset negara dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa persetujuan yang diperlukan, atau merugikan keuangan negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya. Perkembangan dan ketentuan sebenarnya mengenai status hukum tanah tersebut masih berproses dan bergantung pada hasil penelaahan serta penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumut

Penulis : RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Akuang Perambah Hutan Negara Taman Margasatwa KG-LTL Divonis 10 Tahun dan Denda Rp. 826 M dengan Perintah Ditahan, Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan
Kejati Sumut Sita 150 Miliar Dari Penjualan Aset PTPN 1 dari PT DMKR
Terpidana Seumur Hidup Kasus 335 Kg Ganja Sulaiman Daud Ditangkap Tim Tabur Kejatisu Setelah 10 Tahun Buron
Sinergi TNI-Polri Beraksi, Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313 KPR Sikat Galian C Ilegal di Pasir Sialang, Bukti Komitmen Jaga Lingkungan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Akuang Perambah Hutan Negara Taman Margasatwa KG-LTL Divonis 10 Tahun dan Denda Rp. 826 M dengan Perintah Ditahan, Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Dugaan Alih Lahan 13,5 Hektar Senilai Rp. 1,35 T Bekas Rencana Perumahan IKIP yang Dilaporkan FKSM Sumut ke Kejatisu Jalan Ditempat

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Terpidana Seumur Hidup Kasus 335 Kg Ganja Sulaiman Daud Ditangkap Tim Tabur Kejatisu Setelah 10 Tahun Buron

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Sinergi TNI-Polri Beraksi, Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313 KPR Sikat Galian C Ilegal di Pasir Sialang, Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terbaru