Baru Beberapa Hari Menjabat, Plt. Kajari Madina Langsung Gerebek Kasus Korupsi Desa

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Baru hitungan hari menjabat, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., langsung menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum. Ia memerintahkan jajarannya bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pengelolaan APBDes dan pendapatan Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Tahun Anggaran 2021–2022.

Atas perintah tersebut, tim gabungan Seksi Pidsus dan Seksi Intelijen Kejari Madina melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, dan rumah salah satu saksi, Amiruddin Lintang, Kegiatan dipimpin Jaksa Penyidik Freshly Newman Sialahi, S.H. dan Leo Karnando Caniago, S.H., serta dikawal ketat oleh Tim Intelijen Kejari Madina, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Plt. Kajari Madina Awasi Penanganan Bencana, Sampaikan Doa untuk Korban Se-Sumut.

Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Plt. Kajari Yos Arnold Tarigan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Intelijen kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

Jupri memastikan seluruh proses berjalan profesional, lancar, dan kondusif.

Langkah cepat Plt. Kajari ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Madina tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di tingkat desa.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru