MEDAN, LIBAS86.COM – Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPER-SU) menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan gerbang Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran pada proyek rehabilitasi RSUD Dr Pirngadi Kota Medan yang disebut bernilai sekitar Rp7 miliar.
Aksi berlangsung di depan pintu masuk kantor kejaksaan dengan membawa spanduk tuntutan serta menyampaikan orasi. Sejumlah peserta aksi terlihat berupaya memasang spanduk pada pagar gerbang kantor kejaksaan sambil menyampaikan aspirasi mereka terkait penggunaan anggaran proyek rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan tersebut.
BAMPER-SU menyampaikan bahwa proyek rehabilitasi RSUD Dr Pirngadi bersumber dari Dana DPA Dinas Kesehatan Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dengan pagu anggaran sekitar Rp7.000.000.000. Anggaran tersebut disebut dialokasikan untuk pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi bangunan rumah sakit pada beberapa lantai gedung pelayanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya, perwakilan BAMPER-SU menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, khususnya pada sektor kesehatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Aksi penyampaian aspirasi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi. Sejumlah petugas terlihat mengawasi jalannya aksi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
BAMPER-SU berharap laporan dan aspirasi yang mereka sampaikan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan dugaan penyimpangan anggaran tersebut hingga mendapatkan kejelasan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















