MK Sidangkan Uji Materi UU Peradilan Militer, Pemohon Nilai Buka Ruang Impunitas dan Bertentangan dengan UUD 1945.

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LIBAS86.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (8/1/2026). Permohonan dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu yang menilai kewenangan peradilan militer selama ini bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Para Pemohon merupakan korban langsung dari penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI di peradilan militer. Lenny Damanik mengungkapkan ketidakadilan dalam perkara penganiayaan yang menewaskan anaknya, MHS (15), oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Proses peradilan dinilai tidak transparan, tanpa penahanan, minim saksi kunci, pembatasan persidangan, hingga vonis ringan 10 bulan penjara yang dinilai jauh dari rasa keadilan korban.

Baca Juga :  Lagi dan Lagi, Kajatisu Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Silaen Toba Dengan Restoratif Justice.

Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak dari almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas bersama istri, anak, dan adiknya dalam peristiwa pembakaran rumah yang diduga terkait pemberitaan investigatif soal perjudian. Meski nama oknum TNI Koptu HB berulang kali disebut dalam persidangan pelaku sipil yang telah divonis seumur hidup, hingga kini yang bersangkutan belum diproses secara hukum secara objektif.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon dari LBH Medan, Themis, Imparsial, dan KontraS menyatakan bahwa Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menimbulkan impunitas karena menempatkan seluruh tindak pidana, termasuk pidana umum, ke dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena pelakunya prajurit TNI. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum dan bertabrakan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menegaskan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Majelis hakim yang dipimpin Prof. Arif Hidayat, dengan anggota Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Guntur Hamzah, memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim menilai permohonan perlu memperkuat argumentasi kerugian konstitusional, hubungan sebab-akibat norma yang diuji dengan kerugian Pemohon, serta dampak perubahan tafsir Pasal 9 terhadap pasal lain agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

Baca Juga :  Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Ditahan Jaksa Akibat Rugikan Negera 2,29 M, Siap- siap Pejabat Lain

Permohonan uji materi ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan dan mempersempit ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer. MK memberikan waktu hingga 21 Januari 2026 bagi Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya, yang diharapkan dapat memperkuat supremasi sipil dan menjamin keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.

Penulis : LBS86/ REL/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru