MK Sidangkan Uji Materi UU Peradilan Militer, Pemohon Nilai Buka Ruang Impunitas dan Bertentangan dengan UUD 1945.

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LIBAS86.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (8/1/2026). Permohonan dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu yang menilai kewenangan peradilan militer selama ini bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Para Pemohon merupakan korban langsung dari penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI di peradilan militer. Lenny Damanik mengungkapkan ketidakadilan dalam perkara penganiayaan yang menewaskan anaknya, MHS (15), oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Proses peradilan dinilai tidak transparan, tanpa penahanan, minim saksi kunci, pembatasan persidangan, hingga vonis ringan 10 bulan penjara yang dinilai jauh dari rasa keadilan korban.

Baca Juga :  Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH

Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak dari almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas bersama istri, anak, dan adiknya dalam peristiwa pembakaran rumah yang diduga terkait pemberitaan investigatif soal perjudian. Meski nama oknum TNI Koptu HB berulang kali disebut dalam persidangan pelaku sipil yang telah divonis seumur hidup, hingga kini yang bersangkutan belum diproses secara hukum secara objektif.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon dari LBH Medan, Themis, Imparsial, dan KontraS menyatakan bahwa Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menimbulkan impunitas karena menempatkan seluruh tindak pidana, termasuk pidana umum, ke dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena pelakunya prajurit TNI. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum dan bertabrakan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menegaskan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Majelis hakim yang dipimpin Prof. Arif Hidayat, dengan anggota Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Guntur Hamzah, memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim menilai permohonan perlu memperkuat argumentasi kerugian konstitusional, hubungan sebab-akibat norma yang diuji dengan kerugian Pemohon, serta dampak perubahan tafsir Pasal 9 terhadap pasal lain agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

Baca Juga :  Kejati Sumut Perkuat Peran Penegakan Hukum Humanis, DPD Demokrat Sumut Datang Audiensi Bangun Sinergi Strategis

Permohonan uji materi ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan dan mempersempit ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer. MK memberikan waktu hingga 21 Januari 2026 bagi Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya, yang diharapkan dapat memperkuat supremasi sipil dan menjamin keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.

Penulis : LBS86/ REL/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru