MK Sidangkan Uji Materi UU Peradilan Militer, Pemohon Nilai Buka Ruang Impunitas dan Bertentangan dengan UUD 1945.

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LIBAS86.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (8/1/2026). Permohonan dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu yang menilai kewenangan peradilan militer selama ini bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Para Pemohon merupakan korban langsung dari penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI di peradilan militer. Lenny Damanik mengungkapkan ketidakadilan dalam perkara penganiayaan yang menewaskan anaknya, MHS (15), oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Proses peradilan dinilai tidak transparan, tanpa penahanan, minim saksi kunci, pembatasan persidangan, hingga vonis ringan 10 bulan penjara yang dinilai jauh dari rasa keadilan korban.

Baca Juga :  PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak dari almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas bersama istri, anak, dan adiknya dalam peristiwa pembakaran rumah yang diduga terkait pemberitaan investigatif soal perjudian. Meski nama oknum TNI Koptu HB berulang kali disebut dalam persidangan pelaku sipil yang telah divonis seumur hidup, hingga kini yang bersangkutan belum diproses secara hukum secara objektif.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon dari LBH Medan, Themis, Imparsial, dan KontraS menyatakan bahwa Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menimbulkan impunitas karena menempatkan seluruh tindak pidana, termasuk pidana umum, ke dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena pelakunya prajurit TNI. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum dan bertabrakan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menegaskan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Majelis hakim yang dipimpin Prof. Arif Hidayat, dengan anggota Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Guntur Hamzah, memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim menilai permohonan perlu memperkuat argumentasi kerugian konstitusional, hubungan sebab-akibat norma yang diuji dengan kerugian Pemohon, serta dampak perubahan tafsir Pasal 9 terhadap pasal lain agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

Baca Juga :  Polres Mandailing Natal Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Masih Buron

Permohonan uji materi ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan dan mempersempit ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer. MK memberikan waktu hingga 21 Januari 2026 bagi Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya, yang diharapkan dapat memperkuat supremasi sipil dan menjamin keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.

Penulis : LBS86/ REL/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru