Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Satu Unit Kapal Di Duga Pengangkut PMI Non Prosedural

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Imigrasi Kelas II Tanjungbalai, Asahan menggelar acara press release di aula kantor Imigrasi TBA jln Jendral Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Selasa (25/Nopember/2025)

Acar tersebut dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media, yang ada dan bertugas dilingkungan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

Dalam keterangan press nya M. Yusuf selaku Kasubsi Intelejen Dan Penindakan menjelaskan kan kronologi terjadi nya penangkapan oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai Asahan beberapa waktu yang lalu tepatnya tgl 21 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung telah mengamankan satu unit kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Indonesia atau yang disebut PMI Non prosedural di perairan Tanjungbalai saat petugas Bea dan Cukai melakukan patroli, selanjutnya prtugas BC melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan dan menyerahkan kapal beserta 4 Orang Anak Buah Kapal (ABK) serta 10 Orang Penumpang yang diduga PMI dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST).

Baca Juga :  Plt Kajari Madina dan Kasi Pidum Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pihak Imigrasi TBA melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian ABK dan penumpang tersebut, namun pihak Imigrasi tidak menemukan paspor atau dokumen perjalanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh petugas Imigrasi Tanjungbalai Asahan maka pihak Imigrasi mengambil kesimpulan antara lain, kapal masih berada diwilayah perairan Negara Republik Indonesia pada saat di amankan oleh petugas BC, begitu juga dengan pemeriksaan kepada 4 Orang ABK, yang mengaku bahwa para ABK hanya menerima perintah untuk membawa penumpang menuju titik kordinat tertentu di wilayah Indonesia, sedangkan posisi kapal dan 10 penumpang tersebut masih berjarak 200 Meter dari bibir pantai dan bukan PMI Non Prosedural yang kembali dari luar negeri, Jelas Kasubsi Infokim Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan yang juga ikut membantu menjelaskan pada acara press reles tersebut.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri Beraksi, Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313 KPR Sikat Galian C Ilegal di Pasir Sialang, Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Dengan tidak ditemukannya unsur tindakan pidana ke Imigrasian maka pihak Imigrasi memberikan edukasi hukum kepada 4 Orang ABK serta meminta agar menandatangani perjanjian agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan ke Imigrasian, dengan melaporkan proses serah terima 4 ABK dan 10 Penumpang kepada kantor wilayah direktorat jendral imigrasi propinsi sumatera Utara, sedangkan ke 10 Orang penumpang yang belakangan diketahui penduduk luar sumatera tersebut diserahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Tanjungbalai, bahkan informasinya sudah pulang ke daerah nya masing masing secara mandiri.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru