Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Satu Unit Kapal Di Duga Pengangkut PMI Non Prosedural

- Penulis

Selasa, 25 November 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Imigrasi Kelas II Tanjungbalai, Asahan menggelar acara press release di aula kantor Imigrasi TBA jln Jendral Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai Selasa (25/Nopember/2025)

Acar tersebut dihadiri sejumlah wartawan dari berbagai media, yang ada dan bertugas dilingkungan Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan.

Dalam keterangan press nya M. Yusuf selaku Kasubsi Intelejen Dan Penindakan menjelaskan kan kronologi terjadi nya penangkapan oleh pihak Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai Asahan beberapa waktu yang lalu tepatnya tgl 21 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung telah mengamankan satu unit kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Indonesia atau yang disebut PMI Non prosedural di perairan Tanjungbalai saat petugas Bea dan Cukai melakukan patroli, selanjutnya prtugas BC melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi Tanjungbalai Asahan dan menyerahkan kapal beserta 4 Orang Anak Buah Kapal (ABK) serta 10 Orang Penumpang yang diduga PMI dengan membuat Berita Acara Serah Terima (BAST).

Baca Juga :  Gelar Rapat Satgas PKH, Koordinasi Hasil Investigasi Atas Kondisi Pasca Bencana Sumut, Aceh dan Sumbar.

Pihak Imigrasi TBA melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian ABK dan penumpang tersebut, namun pihak Imigrasi tidak menemukan paspor atau dokumen perjalanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh petugas Imigrasi Tanjungbalai Asahan maka pihak Imigrasi mengambil kesimpulan antara lain, kapal masih berada diwilayah perairan Negara Republik Indonesia pada saat di amankan oleh petugas BC, begitu juga dengan pemeriksaan kepada 4 Orang ABK, yang mengaku bahwa para ABK hanya menerima perintah untuk membawa penumpang menuju titik kordinat tertentu di wilayah Indonesia, sedangkan posisi kapal dan 10 penumpang tersebut masih berjarak 200 Meter dari bibir pantai dan bukan PMI Non Prosedural yang kembali dari luar negeri, Jelas Kasubsi Infokim Imigrasi kelas II Tanjungbalai Asahan yang juga ikut membantu menjelaskan pada acara press reles tersebut.

Baca Juga :  Kajari Tanjungbalai Terima Audensi DPC PWRI Kota Tanjungbalai.

Dengan tidak ditemukannya unsur tindakan pidana ke Imigrasian maka pihak Imigrasi memberikan edukasi hukum kepada 4 Orang ABK serta meminta agar menandatangani perjanjian agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan ke Imigrasian, dengan melaporkan proses serah terima 4 ABK dan 10 Penumpang kepada kantor wilayah direktorat jendral imigrasi propinsi sumatera Utara, sedangkan ke 10 Orang penumpang yang belakangan diketahui penduduk luar sumatera tersebut diserahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Tanjungbalai, bahkan informasinya sudah pulang ke daerah nya masing masing secara mandiri.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru