TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Terkait Keresahan masyarakat tentang tempat hiburan malam (THM),yang beroperasi sampai larut malam bahkan sampai Jam 4 dini hari, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, mendesak pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tanjungbalai menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan melakukan pemanggilan kepada pihak pengusaha, pernyataan tersebut disampai kan FKUB melalui surat yang dilayangkan kepada Ketua DPRD setempat.
Dengan nomor surat 144/FKUB-04/XI/2025 yaitu permohonan RDP, yang menjelaskan keresahan masyarakat bahwa HTM, perhotelan, cafe dan usaha penginapan di jalan Sudirman KM 7 terindikasi transaksi sex, penggunaan Narkoba, Exploitasi anak dibawah umur, Penjualan miras, Balap motor dan penyakit lainnya, yang dinilai dapat merusak norma norma keagamaan dan moral masyarakat, khususnya generasi muda.
Hal itu disampaikan Ketua FKUB Kota Tanjungbalai Hasbullah melalui Wakil Ketua FKUB Indrasyah, Kamis (20/11/2025) saat berkunjung di kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC – PWRI) Jalan AR. Hakim Kelurahan Indra Sakti Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh dikatakannya, selain merusak nilai nilai kearifan lokal Tanjungbalai yang dikenal kota agamis dengan beroperasinya THM ini sampai larut malam akan dikhawatirkan dapat memicu dan merusak kerukunan umat beragama juga kerukunan masyarakat di kota Tanjungbalai.
Untuk itu, FKUB mendesak DPRD agar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) 25 Nopember 2025 yang akan datang dengan mengikut sertakan Forkopimda, Kemenag, BNN, Satpol PP, Dinas Perizinan, DP3A, PM, Kesbangpol serta MUI Kota Tanjungbalai.
FKUB berharap,” Dengan digelar nya RDP tersebut nantinya dapat menghasilkan keputusan yang bijak dan meminamilisir tingkat kejahatan, sesuai dengan Visi dan Misi Wali Kota Tanjungbalai yaitu Tanjungbalai EMAS”, Ujar Indrasyah.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI









