MADINA, LIBAS86.COM — Setelah muncul pemberitaan berjudul “Kekecewaan Seorang Ibu Tidak Bisa Jenguk Anaknya Pasien Rehab Narkoba”, pihak Rehabilitasi Narkoba Amelia di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait situasi yang terjadi.
Sebelumnya, Cuutwan Saripah (63), warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengaku kecewa karena tidak dapat menjenguk anaknya, Hadir Ali Nasution, yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba di tempat tersebut. Ia dan keluarganya telah menempuh jarak sekitar 70 kilometer selama dua jam perjalanan, namun tidak diperkenankan bertemu anaknya.
Menanggapi hal itu, petugas rehabilitasi Ardi Nasution menjelaskan bahwa pasien atas nama Ali Nasution saat ini tengah dalam penanganan khusus karena diduga menghasut pasien lain untuk melarikan diri dari tempat rehabilitasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, pasien atas nama Ali Nasution sedang kami tempatkan di ruang isolasi sementara karena diduga mengajak pasien lain kabur. Ini langkah antisipasi agar situasi tetap kondusif,” ujar Ardi, saat dijumpai di kantin Polres Madina ketika menjemput pasien, Senin (27/10/2025).
Ardi juga menegaskan bahwa pihaknya menerapkan aturan kunjungan keluarga hanya pada hari Sabtu sebagai bagian dari disiplin dan fokus pemulihan pasien.
“Kami tidak menutup komunikasi dengan keluarga. Namun, kunjungan memang dijadwalkan hanya satu kali dalam seminggu, yaitu hari Sabtu. Di luar itu, kami tetap berkomunikasi dengan pihak keluarga,” tambahnya.
Selain itu, Ardi menjelaskan bahwa dokter pengawas pasien berada di Medan, dan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.
“Dokter datang langsung ke Padangsidimpuan jika memang ada pasien baru atau kondisi khusus,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pasien yang bersangkutan masih memiliki tunggakan biaya rehabilitasi sebesar Rp10 juta, dari total biaya yang disepakati sebelumnya, dengan cicilan Rp4 juta per bulan dan baru dibayarkan Rp2 juta.
“Asalkan mereka membayarkan Rp10 juta itu, boleh saja pasien dipulangkan. Tapi selama belum diselesaikan, kami tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat rehab,” tegas Ardi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), AKP Said Rum Padilla Harahap, mengatakan hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima terkait dugaan percobaan pelarian atau penghasutan antar pasien di tempat rehab tersebut.
“Secara lisan memang ada informasi soal dugaan penghasutan, namun secara resmi belum ada laporan tertulis yang kami terima. Jika nanti ada laporan masuk, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Kasat.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa Tempat Rehabilitasi Amelia memiliki nota kesepahaman (MOU) dengan pihak kepolisian, dan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut jika ada laporan resmi dari keluarga pasien maupun pihak yayasan.
Penulis : LBS86/ MB
Editor : REDAKSI














