KARO, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Karo menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara berinisial Kus (59) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam penerbitan Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,19 miliar.
Kepala Kejari Karo Danke Boru Rajagukguk menyampaikan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) setelah penyidik Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup. Tersangka yang menjabat Kepala BPHL Wilayah II Sumut periode 2023–2024 ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai tersangka secara sadar menerbitkan izin akses SIPUHH pada kawasan yang bukan merupakan kawasan hutan negara, melainkan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Status hukum Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan telah ditetapkan sejak 2002 dan diperkuat melalui berbagai keputusan pemerintah pusat dan daerah, termasuk penetapan sebagai lahan relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pidana Khusus Kejari Karo Reinhard Harve Tarigan menegaskan, BPHL tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin SIPUHH di kawasan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Karo telah berulang kali menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin dihentikan. Namun, izin tetap diterbitkan oleh tersangka selaku pejabat berwenang saat itu.
Akibat penerbitan izin yang dinilai melawan hukum tersebut, terjadi penebangan kayu pinus secara masif oleh pihak pemegang akses SIPUHH dengan total kayu terangkut mencapai lebih dari 5.100 ton. Berdasarkan laporan akuntan publik, perbuatan tersangka berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dan merugikan keuangan negara hingga Rp4.195.460.115.
Atas perbuatannya, tersangka Kus disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi penerbitan izin tersebut.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI





















