Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, LIBAS86.COM –  Kejaksaan Negeri Karo menahan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara berinisial Kus (59) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam penerbitan Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di Kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,19 miliar.

Kepala Kejari Karo Danke Boru Rajagukguk menyampaikan, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) setelah penyidik Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup. Tersangka yang menjabat Kepala BPHL Wilayah II Sumut periode 2023–2024 ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai Akan Laporkan Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Ke Polres.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai tersangka secara sadar menerbitkan izin akses SIPUHH pada kawasan yang bukan merupakan kawasan hutan negara, melainkan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo. Status hukum Kawasan Siosar sebagai Kawasan Agropolitan telah ditetapkan sejak 2002 dan diperkuat melalui berbagai keputusan pemerintah pusat dan daerah, termasuk penetapan sebagai lahan relokasi korban erupsi Gunung Sinabung.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karo Reinhard Harve Tarigan menegaskan, BPHL tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin SIPUHH di kawasan tersebut. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Karo telah berulang kali menyampaikan keberatan secara resmi kepada Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin dihentikan. Namun, izin tetap diterbitkan oleh tersangka selaku pejabat berwenang saat itu.

Akibat penerbitan izin yang dinilai melawan hukum tersebut, terjadi penebangan kayu pinus secara masif oleh pihak pemegang akses SIPUHH dengan total kayu terangkut mencapai lebih dari 5.100 ton. Berdasarkan laporan akuntan publik, perbuatan tersangka berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dan merugikan keuangan negara hingga Rp4.195.460.115.

Baca Juga :  Desak Presiden Prabowo, LBH Medan Minta Bencana Aceh, Sumut & Sumbar di Tetapkan sebagai Bencana Nasional

Atas perbuatannya, tersangka Kus disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi penerbitan izin tersebut.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Kajati Sumut Kawal Gerakan Merawat Bumi, Ujian Komitmen Negara Cegah Krisis Lingkungan di Sumut.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:56 WIB

Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru