MEDAN, LIBAS86.COM – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengikuti secara daring Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 se-Sumatera Utara, Kamis (19/2/2026), dari rumah dinas wali kota. Kegiatan ini menjadi tahapan awal pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sumut terhadap laporan keuangan pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota.
Entry meeting tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, serta para kepala daerah se-Sumut. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim berlangsung mulai 18 Februari hingga 26 Maret 2026, sebagai bagian dari siklus pengawasan pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran berjalan.
Menurut Wagub, pemeriksaan interim bertujuan memutakhirkan penilaian atas efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah daerah, mengidentifikasi risiko dalam penyusunan laporan keuangan, serta menguji kesesuaian transaksi dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, tahapan ini juga menjadi landasan perencanaan pemeriksaan terinci yang akan dilakukan BPK pada tahap berikutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan pentingnya peran aktif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan tim auditor. Respons cepat dan komunikasi terbuka dinilai krusial untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif demi peningkatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai standar pemeriksaan. Kewenangan BPK dalam melaksanakan tugasnya diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, termasuk menentukan objek dan metode pemeriksaan, meminta dokumen, serta melakukan pemeriksaan di lokasi penyimpanan aset dan keuangan negara.
Ia menegaskan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan standar minimal dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik. Namun lebih dari sekadar opini, tujuan utama pemeriksaan adalah memastikan pengelolaan anggaran daerah benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara auditor dan pemerintah daerah, diharapkan kualitas tata kelola keuangan di Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, semakin profesional, transparan, dan bertanggung jawab. 📊✨
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















