Proyek Rehabilitasi Kantor Camat Patumbak Rp967 Juta Dipertanyakan Publik, Dugaan Material Bekas Mencuat

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM –  Pelaksanaan proyek rehabilitasi Aula dan Kantor Camat Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dengan nilai anggaran Rp967.592.000 yang dikerjakan CV Mangun Citra Bersama menjadi sorotan. Proyek di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang tersebut diduga tidak sepenuhnya menggunakan material baru sebagaimana lazimnya tercantum dalam spesifikasi kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga :  Dugaan Pembiaran Berjamaah Mencuat di Proyek Karya De Villas Medan, FKSM Desak Evaluasi Kadis dan Penyelidikan Aparat

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah bagian bangunan yang masih menggunakan material lama, seperti kusen kayu dan elemen penyangga rangka baja yang diduga berasal dari bongkaran bangunan sebelumnya. Proyek ini diketahui mulai dikerjakan sejak Oktober 2025.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mutu pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, serta efektivitas pengawasan teknis proyek. Dalam pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD, penggunaan material wajib memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kualitas sebagaimana diatur dalam regulasi jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah, Rabu (28/1/2026).

Tim Investigasi Media LIBAS86.COM telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan penggunaan material bekas tersebut, termasuk dasar teknis, administrasi, serta mekanisme pengawasan proyek.

Baca Juga :  Tanggul Medan Labuhan Jebol di Tinjau Rico Waas, Langsung Perbaikan Dilakukan Sepanjang Satu Kilometer.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi telah dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Kolaborasi IDMI Kota Medan dan Aliansi Kalbar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang di Bulan Ramadhan 1447 H
Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H
Zakiyuddin Harahap Hadiri Rakor Tingkat Menteri Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Finalisasi Dokumen Induk Nasional
BNNP Sumut Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan 204 Kg Ganja, Generasi Anti Narkotika Nasional Medan: Sumut Darurat, Jangan Lagi Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:31 WIB

JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:08 WIB

PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:44 WIB

Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H

Berita Terbaru