MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperingati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H yang dirangkaikan dengan persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Jabal Nur Asrama Haji Medan, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Selasa (10/2/2026), ini dihadiri jajaran pejabat struktural serta pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, dalam sambutannya menegaskan bahwa peringatan Isra’ Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan, melainkan refleksi nilai perjuangan, disiplin, dan kesadaran moral yang relevan dalam pelaksanaan tugas aparatur penegak hukum. Ia menekankan bahwa nilai spiritual tersebut sejalan dengan prinsip profesionalitas, integritas, serta akuntabilitas yang menjadi fondasi kerja institusi penegakan hukum.
“Momentum keagamaan seperti Isra’ Mi’raj mengajarkan kita tentang penguatan karakter, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap nilai toleransi dalam bingkai kebhinekaan,” ujar Kajati. Ia menambahkan, memasuki Ramadhan, setiap insan Adhyaksa dituntut memperkuat komitmen etika dan tanggung jawab publik dalam menjalankan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tausiyahnya, Ustadz Dr. H. Fuji Rahmadi P., S.Hi., M.A. mengingatkan pentingnya menanamkan nilai moral dan ukhuwah dalam setiap perjuangan. Menurutnya, integritas bukan hanya dimensi spiritual, tetapi juga menjadi landasan etis dalam setiap pengabdian, termasuk di lingkungan kedinasan.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan cinderamata kepada penceramah, qori dan saritilawah sebagai bentuk apresiasi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut,
Rizaldi, SH., MH., menyampaikan bahwa peringatan Isra’ Mi’raj menjadi sarana penguatan nilai keagamaan dalam bekerja, sekaligus forum konsolidasi internal IAD bersama jajaran pejabat struktural se-Sumatera Utara.
Melalui kegiatan ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara profesionalitas penegakan hukum dan nilai-nilai moral keagamaan, selaras dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi serta norma etik institusi.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















