MEDAN, LIBAS86.COM – Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 24 November 2025 masih menyisakan dampak serius bagi masyarakat. Ribuan warga terdampak kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian, serta mengalami trauma berkepanjangan. Berbagai kajian menunjukkan bencana tersebut tidak semata disebabkan faktor alam, tetapi juga diduga berkaitan dengan kerusakan ekologis akibat aktivitas perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.
Berdasarkan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut. Pencabutan izin meliputi pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Namun, Lembaga Bantuan Hukum LBH Medan menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan keadilan ekologis. LBH Medan menegaskan bahwa pencabutan izin usaha secara administratif tidak boleh berhenti pada penghentian legalitas semata, melainkan harus diikuti dengan langkah konkret pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak korban bencana, Senin (9/2/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH Medan mengingatkan bahwa Pasal 87 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan setiap penanggung jawab usaha yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan. Selain itu, Pasal 54 UU yang sama mengatur bahwa pemulihan lingkungan meliputi penghentian sumber pencemar, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi, sehingga tidak dapat digantikan hanya dengan pengalihan atau perubahan pengelolaan perusahaan.
Dalam konteks tersebut, LBH Medan menilai rencana pengelolaan 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pihak lain berpotensi mengaburkan kewajiban hukum atas pemulihan lingkungan. Kebijakan semacam ini dikhawatirkan menggeser fokus dari tanggung jawab ekologis dan penegakan hukum menuju kepentingan pengelolaan aset semata.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, serta memprioritaskan rehabilitasi dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan negara benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan 🌱⚖️
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















