Lagi dan Lagi, Kajatisu Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Silaen Toba Dengan Restoratif Justice.

- Penulis

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Restoratif Justice kembali diterapkan oleh Kajati Sumatera Utara untuk menyelesaikan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.

Restoratif justice itu diputuskan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum setelah tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menggelar pemaparan dengan melakukan ekspose kepada Kajati Sumatera Utara dengan didampingi Aspidum Jurist Preisely, SH.,MH beserta jajaran melalui sambungan video conference di lantai II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kronologi peristiwa, pada Selasa 29/04/2025 sekira pukul 16.00 WIB di Pasar Silaen Kec.Silaen Kab. Toba, Tersangka Rotua Sitorus mendatangi Saksi Korban Enjeli P. Simanjuntak (yang merupakan menantu dari kakak kandung Tersangka), karena ketersinggungan sebelumnya, tiba-tiba tersangka menarik rambut Saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya ke arah belakang, lalu Tersangka menampar hidung dan mulut Saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya..

Selanjutnya kepada tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kajati menyampaikan adapun alasan penerapan restoratif justice bahwa tersangka kita saksikan sendiri telah mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai atau mencelakai korban yang merupakan menantu dari kakak kandungnya, kemudian tersangka secara sadar telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bahwa kemudian korban telah memaafkan secara sadar dan secara ikhlas perbuatan saudaranya tersebut dan meminta perkara tersebut agar tidak dilanjutkan ke persidangan serta tokoh masyarakat dan keluarga besar keduanya meminta agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restoratif justice demi menjaga nama baik dan hubungan didalam keluarga besar, Imbuh Kajati.

Baca Juga :  Saudara Kandung Tidak Boleh Saling Dendam, Kejatisu Damaikan Perkara Penganiayaan Dengan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

“Setelah penerapan restoratif justice ini kita berharap hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih sebagaimana mestinya”, Ujar Kajati. Sumut.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan,SH.,MH menyampaikan kepada media bahwa penerapan restoratif justice ini telah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Peraturan kejaksaan No.15 Tahun 2020 dimana salah satu prinsip adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka, sehingga Jaksa dengan fungsinya menilai bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan dengan mengedepankan perdamaian, hal ini Sejalan dengan tujuan dan cita cita serta arah kebijakan penegakan hukum di Kejaksaan yakni modern dan humanis, ucap Indra melalui pesan Whassap.

Baca Juga :  Pewarta dan Masyarakat Terdampak Bencana Mendapat Bantuan Kajatisu

I”ntinya prinsip penerapan restoratif justice pada hakikatnya adalah menciptakan harmonisasi hubungan dimasyarakat terlebih dalam perkara ini secara fakta masih sangat kental hubungan kekeluargaan”, Kata Indra Hasibuan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru