Konfirmasi Publik Tak Dijawab, Penetapan Kepling Rengas Pulau Layak Dievaluasi Pemko Medan dan DPRD

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tidak adanya tanggapan resmi dari Camat, Sekretaris Camat, dan Lurah terkait konfirmasi penetapan Kepala Lingkungan (Kepling) 14 Kelurahan Rengas Pulau memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan. Padahal, konfirmasi tersebut telah disampaikan secara tertulis, santun, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi Media Online LIBAS86.COM sebelumnya meminta klarifikasi untuk memastikan bahwa seluruh proses dan tahapan penetapan Kepling telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, Jum’at (30/1/2026). Konfirmasi juga menyentuh aspek efektivitas tata kelola kecamatan, termasuk kesesuaian penugasan dan domisili pimpinan wilayah dengan area kerja yang dilayani.

Baca Juga :  Rico Tri Putra Bayu Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025, Pemko Medan Siap Perkuat Akuntabilitas Keuangan

Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi kepada Lurah diketahui telah dibaca tanpa disertai jawaban, sementara Camat dan Sekcam Kecamatan Medan Marelan belum memberikan respons apa pun. Kondisi tersebut bukan hanya menyisakan ruang tafsir di tengah masyarakat, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap mekanisme administrasi pemerintahan di tingkat paling dekat dengan warga.

⚖️ Ranah Pengawasan Kepala Daerah dan DPRD

Situasi tidak adanya klarifikasi resmi dari aparatur kecamatan dan kelurahan ini dinilai patut menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap penetapan pejabat di tingkat lingkungan berjalan sesuai koridor hukum, prinsip tata kelola yang baik, serta menjamin hak masyarakat atas informasi kebijakan publik.

Baca Juga :  Rico Waas Tinjau Pekerjaan Floodway Sikambing-Belawan

Redaksi menegaskan, penguatan fungsi pengawasan bukan dimaksudkan sebagai penilaian atas benar atau salahnya suatu keputusan, melainkan sebagai mekanisme konstitusional guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan, responsif, dan berkeadilan sebagaimana mandat undang-undang.

Sebagai media yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, LIBAS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Kecamatan Medan Marelan maupun Kelurahan Rengas Pulau. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang demi kepentingan publik dan kejelasan informasi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Kolaborasi IDMI Kota Medan dan Aliansi Kalbar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang di Bulan Ramadhan 1447 H
Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H
Zakiyuddin Harahap Hadiri Rakor Tingkat Menteri Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Finalisasi Dokumen Induk Nasional
BNNP Sumut Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan 204 Kg Ganja, Generasi Anti Narkotika Nasional Medan: Sumut Darurat, Jangan Lagi Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:31 WIB

JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:08 WIB

PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:44 WIB

Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H

Berita Terbaru