Kejari Madina Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Kelapa Sawit TA 2021

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial FL dan MW terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., serta Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.Rabu, (3/12/2025)

Dalam keterangan resminya, Kejari Madina menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana PSR Tahun Anggaran 2021. Adapun para tersangka masing-masing berperan sebagai berikut:

FL, Mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MW, Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga :  Kejari Madina Gelar Serangkaian Kegiatan HAKORDIA 2025: Komitmen Tegas Berantas Korupsi di Masa Bencana Tegakkan Integritas, Perkuat Pengawasan Bencana, Pastikan Hak Rakyat Terlindungi

Adapun Latar Belakang Perkara, Pada Tahun Anggaran 2021, Kelompok Tani SY menerima bantuan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000, untuk total luas lahan 66,83 hektare dengan jumlah anggota kelompok sebanyak 29 orang.

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi sehingga menyebabkan program tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., menyampaikan:

“ Berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Akuntan Independen, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 488.467.500 yang timbul akibat penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk peremajaan kelapa sawit “.

Baca Juga :  Profesionalitas Polri Tangani Gangguan Kamtibmas di Polsek Muara Batang Gadis, Masyarakat Diimbau Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Hoaks

Beliau juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi:

“ Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat serta menghambat pembangunan nasional. Kami tidak akan ragu menindak setiap pihak yang terbukti terlibat “.

Proses Penetapan dan Penahanan, Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FL dan MW telah dipanggil dan memenuhi panggilan penyidik. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif serta pemeriksaan kesehatan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan mulai 03 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga :  Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan Silaturahmi dengan FORWAKA di Café Genta

Subsider:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Penyidikan Akan Terus DikembangkanKasi Pidsus Kejari Madina, Herianto, S.H., M.H., menyatakan:

“ Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan bukti yang cukup. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan”.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menambahkan:

“ Tim Pidsus telah menemukan dua alat bukti yang sah, dan diduga kuat para tersangka adalah pelaku tindak pidana dimaksud. Ke depan, penyidik akan fokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara”.

Penulis : LBS86/ SP/ MBS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:56 WIB

Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru