Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Dari 94 Perkara.

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) Laksanakan Pemusnahan barang bukti dari 94 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dipimpin langsung Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom, dan dihadiri unsur Forkopimda.

Turut hadir Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K, Bupati Madina H. Saipullah Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, S.H., Ketua PN Madina Riswan Herafiansyah, S.H., M.H., Plt Kepala BNNK Madina Syamsul Arifin, S.E., M.E., perwakilan Lapas Kelas IIB Panyabungan, para kasi, kasubagbin, dan tokoh masyarakat.

Barang Bukti yang Dimusnahkan
1. Tindak Pidana Umum – 55 Perkara Narkotika, Ganja: 34.328,23 gram, Sabu: 286,2 gram, Ekstasi: 0,20 gram
2. Tindak Pidana Umum Lainnya – 38 Perkara Meliputi, KDRT, Perlindungan anak, Pertambangan ilegal, Kejahatan terhadap orang & harta benda, Tindak pidana ketertiban umum dan berbagai perkara lainnya
3. Tindak Pidana Khusus – Cukai, Rokok ilegal tanpa pita cukai: 1.650.000 batang

Plt. Kajari Madina Yos A. Tarigan menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Semua barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah barang bukti dari perkara yang sudah inkrach. Ini adalah bentuk kepastian hukum serta tanggung jawab kami untuk memastikan barang-barang tersebut tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” ujar Yos.

Baca Juga :  Polres Mandailing Natal Ungkap 19 Tersangka Narkotika, Sita Lebih dari 84 Kilogram Ganja

Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan dalam menjaga keamanan daerah.

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan memberantas peredaran rokok ilegal. Kami memastikan penegakan hukum berjalan dengan profesional, cepat, dan transparan,” tegasnya.

Yos juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor.

“Sinergi dengan Kepolisian, BNN, Pengadilan, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum di Mandailing Natal,” tambahnya.

Baca Juga :  Kantor INALUM di Geledah Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Ungkap Fakta Penggelapan Aluminium.

Ditempat yang sama kasi BB, sebagai penanggung jawab acara, melalului kasi Intel Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH.

“Kegiatan hari ini adalah sebagai kegiatan terakhir dalam upaya penegakan hukum pidana, selain Sebagai Penuntut Umum dalam sistem Hukum Pidana Indonesia Jaksa juga bertindak sebagai Eksekutor yaitu pelaksana Putusan hakim. Jadi semua barang bukti ini berdasarkan putusan hakim yang sudah berkekuatan Hukum Tetap, sekaligus kegiatan ini adalah sebagai perwujudan transparansi Kinerja Kejari Madina.

Atas dukungan masyarakat, Kajari menyampaikan apresiasi dan memastikan Kejari Madina akan terus meningkatkan pelayanan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru