MADINA,LIBAS86.COM – Aktivitas dugaan pertambangan ilegal di atas lahan milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PTPSU) di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai sorotan tajam. Hingga kini, baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkesan kompak bungkam meski isu ini telah mencuat ke publik. Senin, (13/4/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tanpa izin tersebut diduga berlangsung di area perkebunan yang semestinya difungsikan untuk sektor agraria. Sejumlah alat berat dilaporkan beroperasi di lokasi, mengindikasikan adanya eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
Ketua Lembaga Pengawas Penyelenggara Pemerintahan (LP3) Sumatera Utara angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut serta mengusut pihak-pihak yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini tidak bisa dibiarkan. Jika benar lahan milik PT Perkebunan Sumut digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, maka ini merupakan pelanggaran serius. Kami meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas,” tegasnya.
Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya terkait dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Tak hanya itu, apabila terjadi alih fungsi lahan perkebunan secara ilegal, maka dapat pula dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
LP3 juga meminta Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara untuk tidak tinggal diam. Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dinilai harus diperketat agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan yang merugikan negara.
“Disperindag ESDM harus turun langsung ke lapangan. Jangan sampai ada pembiaran. Ini menyangkut kerugian negara dan dampak lingkungan yang besar,” lanjutnya.
Sementara itu, wartawan Libas86.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah.
Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi diajukan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tidak ada satu pun yang memberikan pernyataan, memperkuat kesan adanya sikap diam dari pihak berwenang.
Di tengah situasi tersebut, warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung. Selain berpotensi merusak lingkungan, kegiatan itu juga dikhawatirkan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Sudah lama kami lihat aktivitas itu, tapi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Mandailing Natal. Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang dibiarkan berlarut-larut.
Penulis : LBS86/SP
Editor : REDAKSI
















