MEDAN, LIBAS86.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan mengikuti kegiatan Diskusi dan Koordinasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2026. Kegiatan ini secara khusus membahas pelaksanaan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan pidana kerja sosial pada Pasal 85, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting.Rabu (7/1/26)
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) yang bertempat di Aula Bapas Kelas I Medan. Diskusi berlangsung dengan penuh perhatian sebagai bagian dari persiapan penerapan pidana non-pemenjaraan yang menitikberatkan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial.
Diskusi dan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesiapan regulasi, sumber daya manusia, sistem, serta sarana dan prasarana pendukung. Seluruh aspek tersebut dinilai krusial agar pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan klien pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya peningkatan kualitas Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun secara objektif dan berbasis asesmen aktual terhadap klien. Para Pembimbing Kemasyarakatan juga didorong untuk aktif memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Bapas melalui penginputan data klien secara mandiri, serta mendukung pelaksanaan uji coba Litmas Online sebagai bagian dari transformasi layanan pemasyarakatan berbasis digital.
Selain itu, optimalisasi operasional Pos Bapas turut menjadi perhatian utama guna mendekatkan layanan pemasyarakatan kepada klien, masyarakat, serta aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan dan pendampingan klien di lapangan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, tidak dapat dijalankan secara mandiri, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas I Medan diharapkan semakin siap dalam mendukung implementasi KUHP Tahun 2026, sehingga pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi klien pemasyarakatan dan masyarakat luas.
Penulis : LBS86/ RG
Editor : REDAKSI





















