MEDAN, LIBAS86.COM – Aliansi Umat Islam menyatakan dukungan terbuka terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan terkait penertiban penjualan makanan non-halal. Pernyataan tersebut disampaikan Sahbana, drg, dalam keterangannya di halaman Masjid Al-Ikhlas, Komplek Veteran, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia menegaskan bahwa sikap dukungan itu lahir dari semangat menjaga ketertiban, kepastian informasi, dan kenyamanan bersama dalam kehidupan masyarakat kota yang majemuk.
Menurut Sahbana, langkah penertiban tersebut harus dipahami dalam kerangka tata kelola kota yang tertib dan berkeadilan, bukan sebagai bentuk diskriminasi. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi maupun memprovokasi pihak lain. “Kami berharap persoalan ini tidak digiring menjadi isu SARA yang berpotensi mengganggu kondusivitas Kota Medan yang selama ini dikenal damai,” ujarnya, Senin (24/2/2026).
Secara hukum, pengaturan produk halal di Indonesia memiliki landasan yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan produk yang beredar mencantumkan keterangan halal atau tidak halal secara transparan. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya kepastian informasi kepada konsumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, perlindungan konsumen diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan suatu barang. Dari perspektif ketertiban umum dan harmoni sosial, setiap kebijakan pemerintah daerah juga harus sejalan dengan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Aliansi Umat Islam menegaskan bahwa dukungan mereka bukanlah bentuk tekanan terhadap kelompok tertentu, melainkan bagian dari partisipasi warga dalam mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan keteraturan dan kenyamanan publik. Mereka juga menyatakan kesiapan membantu pemerintah kota dalam sosialisasi kebijakan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Medan perlu penataan kota yang lebih baik dan berkeadilan. Kami umat Islam siap mendukung dan membantu wali kota demi kemaslahatan serta kenyamanan seluruh penduduk Kota Medan,” tegas Sahbana. Seruan tersebut sekaligus menjadi pesan agar ruang publik tetap dijaga dari narasi yang memecah belah, sehingga semangat kebersamaan dan toleransi tetap menjadi fondasi utama kehidupan bermasyarakat di Kota Medan
Penulis : LBS86/ YON
Editor : REDAKSI




















