Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai merespons tegas laporan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tanjungbalai terkait dugaan persoalan pada proyek pembangunan Jalan HM Nur ujung. Laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan PWRI terhadap proyek bernilai hampir Rp3 miliar yang bersumber dari keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui jajaran Seksi Intelijen menyatakan bahwa laporan resmi DPC PWRI telah diterima dan menjadi perhatian institusi penegak hukum. Proyek pembangunan jalan dan tembok penahan badan jalan itu diketahui dikerjakan oleh CV Yuda Pratama dengan nilai kontrak Rp2.967.665.000, sebagaimana tertuang dalam laporan PWRI bernomor 099/DPC-PWRI/TB/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri Beraksi, Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313 KPR Sikat Galian C Ilegal di Pasir Sialang, Bukti Komitmen Jaga Lingkungan

Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan melalui Kasubsi Intel Nurul, didampingi Jaksa Fungsional Lisa Tarigan, saat menerima pengurus DPC PWRI di ruang konsultasi Kejari, Selasa (13/1/2026), menjelaskan bahwa meski proyek telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan, masih terdapat masa pemeliharaan selama 3 hingga 6 bulan ke depan. Masa tersebut menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaiki setiap kekurangan pekerjaan.

Namun demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa selesainya pekerjaan tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan hukum. “Apabila ditemukan kerusakan fatal atau indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, kami tetap akan melakukan pemeriksaan. Tidak ada istilah kedaluwarsa dalam penanganan perkara, apalagi yang menyangkut uang negara,” tegas Nurul.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Tanjungbalai tidak akan mentolerir dugaan penyimpangan proyek, meskipun berlindung di balik administrasi serah terima pekerjaan. Kejaksaan menilai laporan masyarakat dan hasil investigasi pers merupakan bagian penting dalam fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Diduga Mengendap di Kejari, FKSM Sumut Akan Lapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

Di akhir pertemuan, Nurul dan Lisa memastikan laporan DPC PWRI Kota Tanjungbalai akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. “Kita tunggu hingga masa perbaikan selesai. Setelah itu, semua temuan akan kami cermati,” ujar mereka, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam mengawal proyek publik.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru