Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai merespons tegas laporan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tanjungbalai terkait dugaan persoalan pada proyek pembangunan Jalan HM Nur ujung. Laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan PWRI terhadap proyek bernilai hampir Rp3 miliar yang bersumber dari keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui jajaran Seksi Intelijen menyatakan bahwa laporan resmi DPC PWRI telah diterima dan menjadi perhatian institusi penegak hukum. Proyek pembangunan jalan dan tembok penahan badan jalan itu diketahui dikerjakan oleh CV Yuda Pratama dengan nilai kontrak Rp2.967.665.000, sebagaimana tertuang dalam laporan PWRI bernomor 099/DPC-PWRI/TB/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Kajati Sumut Harli Siregar Tegaskan Komitmen Kawal Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Utara

Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan melalui Kasubsi Intel Nurul, didampingi Jaksa Fungsional Lisa Tarigan, saat menerima pengurus DPC PWRI di ruang konsultasi Kejari, Selasa (13/1/2026), menjelaskan bahwa meski proyek telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan, masih terdapat masa pemeliharaan selama 3 hingga 6 bulan ke depan. Masa tersebut menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaiki setiap kekurangan pekerjaan.

Namun demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa selesainya pekerjaan tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan hukum. “Apabila ditemukan kerusakan fatal atau indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, kami tetap akan melakukan pemeriksaan. Tidak ada istilah kedaluwarsa dalam penanganan perkara, apalagi yang menyangkut uang negara,” tegas Nurul.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Tanjungbalai tidak akan mentolerir dugaan penyimpangan proyek, meskipun berlindung di balik administrasi serah terima pekerjaan. Kejaksaan menilai laporan masyarakat dan hasil investigasi pers merupakan bagian penting dalam fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H

Di akhir pertemuan, Nurul dan Lisa memastikan laporan DPC PWRI Kota Tanjungbalai akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. “Kita tunggu hingga masa perbaikan selesai. Setelah itu, semua temuan akan kami cermati,” ujar mereka, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam mengawal proyek publik.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan
BAMPERSU Geruduk Polres Binjai, Desak Kapolres Copot Kasat Narkoba Terkait Maraknya Dugaan Peredaran Narkoba
KTH Pantai Labu Forestry Resmi Laporkan PT Tun Suwindu ke Kapolda Sumut dan Kementerian Kehutanan, Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Rugemuk Menguat
Puluhan Emak-Emak Geruduk Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Pantai Labu
Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar
Kasus Citraland Deli Serdang: JPU Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa, Dugaan PAD Bocor Disorot
Kajari Nias Selatan Imam Fauzi Gandeng FORWAKA, Perkuat Penegakan Hukum Transparan
DPC GANN Medan Gandeng Fraksi NasDem DPRD Medan Perangi Narkoba, Afif Abdillah Dorong Perda Pencegahan Narkotika
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:59 WIB

LBH Medan Kritik Anggaran Rp10 Miliar untuk Gedung Satreskrim Polrestabes Medan

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

BAMPERSU Geruduk Polres Binjai, Desak Kapolres Copot Kasat Narkoba Terkait Maraknya Dugaan Peredaran Narkoba

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:50 WIB

KTH Pantai Labu Forestry Resmi Laporkan PT Tun Suwindu ke Kapolda Sumut dan Kementerian Kehutanan, Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung Rugemuk Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:35 WIB

Puluhan Emak-Emak Geruduk Gudang Diduga Penimbunan Solar Subsidi di Pantai Labu

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WIB

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar

Berita Terbaru