Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi berskala besar. Selasa (13/1/2026), Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus resmi menahan “JS”, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024 yang melibatkan PT Indonesia Aluminium (INALUM).

Penetapan tersangka terhadap JS merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain pada 17 dan 22 Desember 2025. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan indikasi kuat terjadinya rekayasa skema pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  BBM Dijaga Ketat Selama Bencana, Kapolres Madina Pastikan Tidak Ada Kecurangan.

Penyidik mengungkap, skema pembayaran yang semula diwajibkan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diduga secara sengaja diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan ini membuka celah besar, sebab aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM tidak pernah dibayar oleh pihak pembeli, yakni PT PASU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sangat signifikan. Nilai kerugian sementara ditaksir mencapai USD 8 juta, atau setara sekitar Rp133,49 miliar, meski angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi lembaga berwenang. Kerugian ini sekaligus mencerminkan lemahnya integritas tata niaga jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejatisu Tahan 2 Pejabat Inalum

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, JS langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut tertanggal 13 Januari 2026.

Baca Juga :  Negara Turun Tangan, Kejati Sumut Ambil Kendali Hukum Pembebasan Lahan Adat PLTA Kumbih 45 MW

Kejati Sumut menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Tim penyidik memastikan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, jika ditemukan keterlibatan dalam skema yang merugikan keuangan negara tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik manipulasi bisnis strategis negara tidak akan dibiarkan lolos dari jerat hukum.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Berita Terbaru