Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi berskala besar. Selasa (13/1/2026), Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus resmi menahan “JS”, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024 yang melibatkan PT Indonesia Aluminium (INALUM).

Penetapan tersangka terhadap JS merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain pada 17 dan 22 Desember 2025. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan indikasi kuat terjadinya rekayasa skema pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Di Tengah Sorotan Proyek Gedung Kejati Sumut Rp95 Miliar, Kadis PUPR Provsu Mengundurkan Diri

Penyidik mengungkap, skema pembayaran yang semula diwajibkan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diduga secara sengaja diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Perubahan ini membuka celah besar, sebab aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM tidak pernah dibayar oleh pihak pembeli, yakni PT PASU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sangat signifikan. Nilai kerugian sementara ditaksir mencapai USD 8 juta, atau setara sekitar Rp133,49 miliar, meski angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi lembaga berwenang. Kerugian ini sekaligus mencerminkan lemahnya integritas tata niaga jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Peringatan HBN- 77, Kriston Napitupulu : "Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan Yang Profesional, Berintegritas dan Bertanggung Jawab Adalah Kontribusi Nyata Dalam Bela Negara".

Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, JS langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut tertanggal 13 Januari 2026.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022

Kejati Sumut menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Tim penyidik memastikan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, jika ditemukan keterlibatan dalam skema yang merugikan keuangan negara tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik manipulasi bisnis strategis negara tidak akan dibiarkan lolos dari jerat hukum.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD
Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan
Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Atribut Sekolah Rp16 Miliar di Medan Dihentikan, Kejari: Tidak Ditemukan Kerugian Negara
Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres
Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.
PWI dan JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kajati Harli Siregar: Prestasi Gemilang, Penegakan Hukum Makin Tajam.
Kejari Gunungsitoli Bantah Isu “Kotak-kotakan” Wartawan, Forwaka Tegaskan Pertemuan Hanya Bahas Pelantikan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:31 WIB

Perumda Tirtanadi Gandeng Kejati Sumut, Perkuat Mitigasi Risiko Hukum di Sektor BUMD

Senin, 20 April 2026 - 22:33 WIB

Pujakesuma Desak Pembebasan Toni Aji Anggoro, Demo di Pengadilan Medan Berujung Blokade Jalan

Senin, 20 April 2026 - 21:02 WIB

Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Tindak Tegas Kasus Penyelundupan 6 PMI Non Prosedural, 3 ABK Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 14:03 WIB

Soroti Pengadaan PIN DPRD Tapsel Rp267 Juta, Mahasiswa Demo ke Kejari dan Polres

Sabtu, 18 April 2026 - 14:28 WIB

Muhammad Zulfahri Tanjung Desak Usut Tuntas Dugaan Kredit Fiktif di Bank Rakyat Indonesia Unit Cemara.

Berita Terbaru