MEDAN, LIBAS86.COM -Gedung Warenhuis telah selesai direvitalisasi dengan anggaran publik dan harapan besar masyarakat. Namun di balik bangunan megah yang berdiri di kawasan Kesawan itu, kejelasan arah kebijakan masih belum terlihat. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Oddy Anggia Batubara, belum memberikan jawaban substantif atas permintaan konfirmasi media, Minggu (25/1/2026)
Redaksi libas86.com telah menyampaikan pertanyaan resmi terkait keberadaan dokumen kebijakan, penentuan pengelola, serta akses publik terhadap Gedung Warenhuis. Konfirmasi tersebut diajukan sebelum penayangan berita lanjutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab. Namun hingga tenggat redaksi, tidak ada penjelasan resmi yang diterima.
Sikap bungkam ini menjadi sorotan karena menyangkut hak publik atas informasi. Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyampaikan informasi kebijakan secara akurat dan tepat waktu. Dalam konteks ini, diamnya pejabat bukan sekadar jeda administratif, melainkan masalah transparansi atas pengelolaan aset publik bernilai sejarah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap telah menyatakan secara terbuka bahwa Gedung Warenhuis seharusnya kembali pada niat awalnya sebagai ruang seni dan kreativitas. Pernyataan ini mempertegas bahwa arah politik kebudayaan telah ada di level pimpinan, namun implementasi teknisnya—yang menjadi ranah OPD—belum terjelaskan ke publik.
Pengalaman banyak kota menunjukkan, bangunan cagar budaya kerap terjebak menjadi gedung sewa seremonial bila tidak disertai roadmap, model pengelolaan, dan mekanisme akses komunitas yang jelas. Tanpa kebijakan tertulis, revitalisasi fisik berisiko menjadi proyek mahal yang kehilangan roh sosial dan budaya.
Redaksi libas86.com menilai, bungkamnya Kepala Dinas Pariwisata Medan di tengah pertanyaan strategis publik patut dikritisi sebagai bagian dari fungsi kontrol pers. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab. Namun publik juga berhak menuntut kepastian: ke mana Gedung Warenhuis akan dibawa, dengan kebijakan apa, dan siapa yang bertanggung jawab.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI




















