MADINA, LIBAS86.COM – Situasi di pusat pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal memanas ketika puluhan massa yang mengatasnamakan diri sebagai Gordang Sambilan Centre menggelar aksi unjuk rasa di rumah dinas Bupati Madina, yang kemudian berlanjut ke Gedung DPRD Madina, Senin (5/1/2026).
Pantauan di lapangan, massa mulai berkumpul sejak pagi hari dengan membawa spanduk dan poster berisi sejumlah tuntutan. Aksi berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Secara bergantian, orator menyampaikan aspirasi yang pada intinya menyoroti kondisi Mandailing Natal yang menurut mereka belum menunjukkan perubahan signifikan meski daerah tersebut telah berusia 26 tahun.
Ketua Gordang Sambilan Centre, Miswaruddin Daulay, dalam orasinya menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan Bupati Madina, Saipullah Nasution, yang menurutnya belum memenuhi ekspektasi sebagian masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Pilkada 2024 lalu masyarakat menaruh harapan besar. Namun belum genap satu tahun menjabat, justru muncul isu operasi tangkap tangan KPK. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar Miswaruddin dari atas mobil komando.
Ia mengklaim hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari KPK RI terkait isu OTT yang mencuat pada Juli 2025, sementara menurutnya telah terjadi penggeledahan dan penyitaan dokumen. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Usai berorasi di rumah dinas bupati, massa bergerak menuju Gedung DPRD Madina. Di hadapan gedung legislatif tersebut, Gordang Sambilan Centre mendesak DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi dan hak angket sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain isu OTT, massa aksi juga menyampaikan sejumlah tudingan lain, di antaranya dugaan utang Pilkada 2024 sebesar Rp2,3 miliar terkait pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK), dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait mutasi ASN, dugaan pungutan liar jabatan, gratifikasi di lingkungan OPD, hingga dugaan tekanan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dalam aksinya, massa secara terbuka menyuarakan tuntutan agar Saipullah Nasution mundur dari jabatannya sebagai Bupati Madina.
Menanggapi rangkaian aksi dan berbagai tudingan tersebut, Tim Penasihat Hukum (TPH) Bupati Mandailing Natal melalui Achmad Sandry, S.H., M.Kn., menyampaikan bantahan tegas.
“Kami menegaskan bahwa klien kami, H. Saipullah Nasution, S.H., M.H. dan Atika Azmi Utammi, tidak memiliki utang uang maupun utang politik dalam Pilkada Mandailing Natal 2024. Klaim utang sebesar Rp2,3 miliar tersebut tidak benar karena tidak pernah ada perjanjian utang-piutang,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga membantah tudingan keterlibatan kliennya dalam isu OTT KPK, mutasi ASN, pungutan liar jabatan, hingga permintaan fee proyek.
“Seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan kami nilai sebagai fitnah. Atas hal tersebut, kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan pemerasan,” tegasnya.
Achmad Sandry menambahkan, saat ini Bupati Madina tetap fokus menjalankan roda pemerintahan, pemulihan pascabencana, serta mendukung agenda pemberantasan narkoba di wilayah Mandailing Natal.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Penulis : LBS86/ SP/ MBS
Editor : REDAKSI





















