DELI SERDANG, LIBAS86.COM –
Kualitas proyek pemeliharaan ruas jalan Tanjung Balai–Sunggal, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menuai sorotan. Proyek yang dibiayai APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp1.974.784.000 itu diketahui baru beberapa hari pasca dinyatakan selesai, namun kondisi fisik jalan di sejumlah titik sudah mengalami kerusakan dini.
Pantauan di lapangan menunjukkan permukaan aspal retak, bergelombang, dan tidak rata, kondisi yang dinilai tidak sebanding dengan usia pekerjaan. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan, pemenuhan spesifikasi teknis, serta fungsi pengawasan oleh dinas terkait.
Media ini telah melakukan upaya konfirmasi berulang kepada Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang, termasuk mempertanyakan proses serah terima pekerjaan, pengujian mutu, serta langkah yang akan diambil bila ditemukan ketidaksesuaian kualitas, Senin (5/1/26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada jawaban maupun pernyataan resmi dari yang bersangkutan.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyelenggara dan penyedia jasa berkewajiban memastikan pekerjaan memenuhi standar mutu, keselamatan, dan spesifikasi teknis.
Sementara itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan kewajiban kepala perangkat daerah dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan APBD.
Ketiadaan respons dari pihak berwenang justru memperkuat desakan publik agar Inspektorat Daerah, APIP, maupun pihak pengawas internal lainnya turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Media ini menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang maupun pihak rekanan CV Atika Utama Shakti guna menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi informasi publik.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI





















