DELI SERDANG, LIBAS86.COM – Proyek pemeliharaan berkala Jalan Stasiun Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang dikerjakan oleh CV Ibnu Jaya Family, kini tidak lagi sekadar dipersoalkan dari sisi kualitas teknis. Temuan kerusakan dini sebelum masa pemeliharaan berakhir mengarah pada indikasi pidana korupsi (Tipikor), menyusul dugaan lemahnya pengawasan, pembiaran mutu, hingga potensi pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, Jum’at (9/1/2026)
Pantauan lapangan memperlihatkan lapisan aspal mengelupas, retak, dan amblas, sementara perbaikan justru dilakukan setelah adanya sorotan media, bukan sebagai bagian dari pengendalian kontrak rutin. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa mekanisme pengawasan internal tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menanggapi konfirmasi media, Sekretaris Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdalih bahwa lokasi proyek merupakan kawasan rawan banjir, sehingga pemadatan tidak maksimal saat pelaksanaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, alasan tersebut dinilai tidak membebaskan tanggung jawab hukum PPK maupun konsultan pengawas. Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, PPK wajib mengantisipasi risiko teknis sejak perencanaan, termasuk kondisi banjir, melalui desain, metode kerja, dan spesifikasi yang sesuai.
⚖️ POTENSI PELANGGARAN HUKUM
Sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam proyek ini antara lain:
Pasal 27 dan Pasal 28 Perpres Nomor 12 Tahun 2021
👉 PPK bertanggung jawab penuh atas pengendalian kontrak, kebenaran pembayaran, dan hasil pekerjaan.
Pasal 59 dan Pasal 60 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
👉 Pengguna jasa dan penyedia wajib menjamin mutu pekerjaan; kegagalan konstruksi menimbulkan tanggung jawab hukum.
Pasal 65 UU Jasa Konstruksi
👉 Konsultan pengawas dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
👉 Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana, meski dilakukan dengan dalih administratif.
Apabila pembayaran proyek dilakukan tanpa verifikasi uji mutu yang sah, atau serah terima pekerjaan disetujui meski mutu tidak memenuhi spesifikasi, maka unsur penyalahgunaan kewenangan patut diuji oleh aparat penegak hukum.
🗣️ FKSM: “Ini Pola Lama, Dinas dan Rekanan Saling Melindungi”
Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, angkat bicara keras. Ia menilai kasus Jalan Stasiun Sunggal bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan mengarah pada dugaan kongkalikong struktural.
“Kami melihat pola klasik. Proyek dikerjakan asal jadi, rusak sebelum masa pemeliharaan, tapi tetap dibayar. Setelah disorot media, baru diperbaiki. Ini indikasi kuat adanya pembiaran, bahkan kongkalikong antara oknum dinas dan rekanan,” tegas Irwansyah.
Ia menambahkan, alasan banjir tidak bisa dijadikan tameng hukum.
“Kalau sejak awal tahu itu daerah banjir, kenapa tetap disetujui spesifikasi seperti itu? Artinya ada kegagalan perencanaan dan pengawasan. Kalau uang negara sudah keluar untuk pekerjaan bermutu rendah, itu sudah masuk ranah Tipikor,” lanjutnya.
FKSM mendesak Inspektorat, APIP, dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk:
. Melakukan audit teknis dan audit keuangan,
. Memeriksa PPK, PPTK, konsultan pengawas, dan rekanan,
. Menelusuri proses pembayaran serta jaminan pemeliharaan proyek.
“Kami minta aparat jangan menunggu laporan resmi. Fakta lapangan sudah cukup sebagai pintu masuk penyelidikan,” pungkas Irwansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas SDABMBK belum mempublikasikan dokumen uji mutu, berita acara serah terima pekerjaan (PHO), maupun sanksi resmi terhadap penyedia jasa.
Redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, sembari mendorong penegakan hukum demi menjaga uang rakyat dari praktik korupsi terselubung.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI





















