Melalui Dinas Pendidikan, Pemko Tanjungbalai Akan Lakukan Regrauping Sekolah Dasar Negeri Tanjungbalai.

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI ,LIBAS86.COM – Setelah sebelumnya pihak Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berhasil melakukan Merger kepada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau juga Dinas yang ada di lingkungan Pemko Tanjungbalai, kali ini pihak Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Pendidikan, juga akan melakukan hal yang sama, namun kali ini pihak Dinas Pendidikan akan melakukan Regrauping atau yang disebut dengan penggabungan untuk sejumlah sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada dilingkungan Kota Tanjungbalai.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemko Tanjungbalai Bukhori Ginting Suka S.Pd.,M.A.P, saat di temui di ruang kerjanya Kamis (15/Januari 2026) membenarkan ada wacana untuk melakukan Regrauping pada sekolah tingkat SD tersebut, dikatakan nya, ” Tujuan dari Regrauping atau penggabungan sekolah tersebut salah satu nya untuk melakukan efisiensi pengelolaan anggaran dana BOS agar lebih efektif, disebabkan selama ini ada sejumlah sekolah yang jumlah murid yang terbilang sedikit,disamping itu, untuk mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik juga termasuk pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana sekolah.

Baca Juga :  Pemko Medan Dukung Tani Merdeka Indonesia Kembangkan Pertanian Modern di Perkotaan

Lebih jauh dikatakannya penggabungan beberapa sekolah tersebut dilakukan bagi sekolah yang lokasi sekolahnya berada didalam satu komplek atau satu lokasi, untuk saat ini jumlah sekolah dasar negeri yang ada di lingkungan kota Tanjungbalai sebanyak 67 sekolah, dan rencananya akan di lakukan Regrauping menjadi 51 sekolah, untuk tingkat sekolah dasar, ujar Bukhori Ginting.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana atau yang di sebut dengan Bagian Orta Pemko Tanjungbalai, Melita Panggabean,SE membenarkan adanya wacana pemko Tanjungbalai untuk melakukan Regrauping tersebut, kepada sejumlah sekolah tingkat SD N, Namun saat ini pihak bagian Orta masih menunggu usulan dari pihak Dinas Pendidikan Pemko Tanjungbalai, Dikatakan nya ” Kita masih menunggu usulan dari pihak Dinas Pendidikan, masih banyak yang harus dilakukan diantaranya menyusun Matrix berdasarkan kajian ilmiah / Naskah akademis yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 18 tahun tahun 2016, selanjut nya membuat usulan ke Provinsi terhadap penggabungan beberapa Unit yang akan di usulkan, sambil menunggu rekom dari provinsi untuk persetujuan Regrauping atau penggabungan, disamping itu, peraturan dan penetapan Walikota yang nantinya akan disusun sesuai rekom dari Provinsi yang telah turun dan telah di verifikasi oleh Biro Hukum Provinsi. ”

Baca Juga :  Rico Waas: Saatnya Pemuda Diberi Ruang untuk Berpikir dan Berinovasi

Bukan hanya sebatas ini,akan tetapi Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Tanjungbalai juga akan dilibatkan dalam hal penempatan Kepala Sekolah maupun tenaga Pendidik yang nantinya akan ditugaskan pada Sejumlah Sekolah yang telah digabungkan,” Ujar Kabag Orta, saat ditemui diruang kerjanya Rabu (14/Januari 2026)

Sementara itu Sektaris Daerah Pemko Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, S.Sos, M.S.i saat di konfirmasi melalui telefon selulernya Kamis (15/januari 2026) membenarkan pihak Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Pendidikan akan melakukan Regrauping terhadap sejumlah sekolah tingkat sekolah dasar, dikatakan nya
“Metode Regrauping adalah salah satu kebijakan yang tepat untuk mengatasi kekurangan murid atau tenaga pendidik dengan mengonsolidasikan sumber daya dan juga administrasi sekolah, sementara ada beberapa sekolah yang belum punya gedung perpustakaan dan juga ada sekolah yang kekurangan ruanga belajar dengan digabungkan nya beberapa sekolah tersebut dapat memanfaatkan ruangan ruangan sekolah lain nya untuk di fungsikan sebagai mana mestinya yang jelas agar lebih efektivitas dan efisiensi, dan penghematan biaya operasional sekolah, namun implementasinya memerlukan pertimbangan yang komprehensif terhadap dampak sosial dan stakeholder terkait lainnya seperti siswa maupun tenaga pendidik serta komite sekolah,” Ujar Sekda.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bapenda Kota Medan Buka Layanan Pengambilan Mandiri SPPT PBB 2026 untuk Keperluan Mendesak.
HPN 2026 di Medan Kian Semarak, Kapolrestabes Dukung Turnamen Domino PWI Sumut.
Silaturahmi Strategis Kapolres Madina, Pengamanan Lapas Diperketat dan Perang Narkoba Digaungkan
Wali Kota Bersama Forkopimda Tanjungbalai Kompak Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Ke-43 Dan Lanal TBA, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko
Gibson Panjaitan: Dari Pembenahan Data hingga Tekad Menyudahi Banjir Medan.
Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Rico Waas: Dinas SDABMBK Harus Punya Data Mutakhir Kondisi Drainase dan Sungai-sungai Besar di Medan.
Belajar dari Banjir Besar 2025, Rico Waas Perintahkan Penguatan Total Kesiapsiagaan Bencana.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:14 WIB

Bapenda Kota Medan Buka Layanan Pengambilan Mandiri SPPT PBB 2026 untuk Keperluan Mendesak.

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:55 WIB

HPN 2026 di Medan Kian Semarak, Kapolrestabes Dukung Turnamen Domino PWI Sumut.

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:23 WIB

Melalui Dinas Pendidikan, Pemko Tanjungbalai Akan Lakukan Regrauping Sekolah Dasar Negeri Tanjungbalai.

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:11 WIB

Silaturahmi Strategis Kapolres Madina, Pengamanan Lapas Diperketat dan Perang Narkoba Digaungkan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:08 WIB

Gibson Panjaitan: Dari Pembenahan Data hingga Tekad Menyudahi Banjir Medan.

Berita Terbaru