PANYABUNGAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jumat (6/3/2026).
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Herianto, S.H., M.H., serta Tim Pidsus Kejari Mandailing Natal, menjelaskan bahwa penyidik secara resmi menetapkan MA, selaku Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Mandailing Natal menemukan alat bukti yang cukup, sehingga status MA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Program Smart Village merupakan salah satu kegiatan yang dianggarkan melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dengan tujuan meningkatkan kapasitas desa dalam pemanfaatan aplikasi digital guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.
Adapun nilai anggaran kegiatan tersebut sesuai kontrak sebesar Rp24.975.000 (dua puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman tim penyidik, diketahui bahwa aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa. Hal ini diduga karena pihak penyedia, yakni PT ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut menimbulkan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, ditemukan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1.700.000.000 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh Tim Penyidik Kejari Mandailing Natal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan MA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas I Palembang dalam perkara lain.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor menegaskan bahwa Kejari Madina berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Kami akan terus mengembangkan perkara ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Sementara itu, Bani Immanuel Ginting menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan secara profesional dan objektif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Jupri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta mendukung upaya penegakan hukum melalui fungsi deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
“Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi maupun laporan apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Penulis : LBS86/SP
Editor : REDAKSI




















