SUMATERA UTARA, LIBAS86.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum memutuskan menghentikan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai di Kantor Kejati Sumut.
Ekspose perkara digelar di ruang rapat lantai II Kejati Sumut dan dipimpin langsung oleh Kajati Sumut yang didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely, serta jajaran terkait. Dalam pemaparan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Binjai menjelaskan kronologi perkara yang melibatkan dua guru SD yang saling melaporkan atas dugaan penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No. 24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Saat itu, korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan untuk mengonfirmasi terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Percakapan keduanya kemudian memanas hingga terjadi cekcok yang berujung pada tindakan fisik, dimana tersangka menarik jilbab korban hingga menyebabkan korban terseret ke arah meja dan kursi di dalam kelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian dan sama-sama dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III, juncto Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara, Kajati Sumut memutuskan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. “Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, perkara ini kita hentikan karena kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak-anak di sekolah tersebut,” ujar Harli Siregar.
Ia menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk implementasi hukum yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat. “Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice adalah bukti hadirnya hukum yang tidak selalu berorientasi pada pemenjaraan, tetapi juga menjaga hubungan sosial yang baik. Terlebih mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan proses belajar mengajar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menyebutkan bahwa keputusan penghentian perkara tersebut telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang kini juga diakomodasi dalam KUHP terbaru. “Korban dan tersangka telah sepakat berdamai secara tulus dan tanpa syarat. Keduanya juga berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya serta kembali menjalin hubungan baik sebagai rekan kerja,” ujarnya.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















