MEDAN, LIBAS86.COM Tim investigasi dari beberapa media yang hendak melakukan wawancara dan penelusuran terkait peristiwa kebakaran Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Deli, mengaku mengalami penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Peristiwa ini memunculkan indikasi penghambatan kerja pers dalam peliputan kejadian yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik Rabu (28/1/2026)
Kedatangan tim media bertujuan memperoleh informasi faktual mengenai perkembangan penanganan kebakaran yang dilaporkan telah berlangsung cukup lama dan belum sepenuhnya padam. Selain itu, tim juga bermaksud meminta klarifikasi terkait kondisi terkini di lokasi serta langkah-langkah penanganan yang telah dan sedang dilakukan pihak terkait.
Namun, upaya peliputan tersebut tidak membuahkan hasil. Setibanya di depan gerbang pabrik, tim investigasi media dihalang-halangi oleh seorang pria paruh baya bermarga Siregar yang mengaku sebagai pengawas pabrik. Yang bersangkutan menolak kehadiran wartawan dan melarang aktivitas peliputan di area gerbang, meskipun maksud dan tujuan liputan telah disampaikan secara terbuka dan profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi kemudian memanas dan berujung perdebatan di depan gerbang pabrik. Penolakan tersebut dinilai bukan sekadar penolakan wawancara, melainkan berpotensi sebagai tindakan penghambatan kerja jurnalistik, mengingat kebakaran pabrik merupakan peristiwa publik yang menyangkut aspek keselamatan, lingkungan, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
Sejumlah jurnalis menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tindakan pelarangan di lapangan berpotensi bersinggungan dengan KUHP, khususnya Pasal 335 ayat (1) terkait perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi haknya.
– Preseden Berbahaya bagi Kebebasan Pers
Jika praktik penghalangan peliputan semacam ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan evaluasi terbuka, sejumlah kalangan menilai hal tersebut dapat menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers. Pembatasan akses informasi di lokasi kejadian publik berisiko menutup ruang transparansi, melemahkan fungsi kontrol sosial media, serta merugikan hak masyarakat untuk mengetahui fakta yang utuh dan akurat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen Pabrik Swallow maupun pihak berwenang terkait alasan penolakan liputan dan penghalangan terhadap tim media di lapangan. Redaksi menilai klarifikasi resmi sangat diperlukan guna mencegah kesimpangsiuran informasi dan memastikan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI




















