MEDAN, LIBAS86.COM – Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM) menyoroti kebijakan pemerintah Kota Medan yang masih mempertahankan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) meskipun masa tugasnya telah melewati batas waktu ketentuan dan sudah beberapa kali diperpanjang.
Fakta ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jabatan Plt Kadis SDABMBK sudah berjalan lebih dari enam bulan dan bahkan sudah berkali- kali diperpanjang, namun tetap digunakan untuk menjalankan kebijakan strategis. Ini bentuk pelanggaran administratif dan mencederai semangat reformasi birokrasi,” ungkap Ketua Umum FKSM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran FKSM terhadap dampak negatif yang dapat timbul dari kebijakan ini. Menurut Irwansyah Ginting jabatan Plt semestinya hanya bersifat sementara, bukan dijadikan posisi permanen tanpa dasar hukum yang jelas, Kamis (30/10).
Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini melalui pesan singkat tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.
Kegagalan Tata Kelola Pemerintahan
Kebijakan memperpanjang jabatan Plt di luar ketentuan menunjukkan kelalaian dalam manajemen ASN serta pelanggaran prinsip profesionalitas dan akuntabilitas publik. Jabatan yang terus diperpanjang tanpa dasar kuat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan instabilitas kebijakan Pendidikan daerah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dengan jelas menyatakan bahwa Plt hanya dapat diangkat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya apabila diperlukan. Dengan demikian, Plt tidak boleh menjabat lebih dari 6 bulan,” jelas Irwansyah.
Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1345/M.SM.02.03/2021 tentang kewenangan Plt, Plh, dan penunjukan Penanggung Jawab juga menegaskan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
Desakan untuk Mengakhiri Jabatan Plt
FKSM mendesak Walikota Medan untuk segera menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas SDABMBK melalui mekanisme seleksi terbuka, menghentikan penggunaan Plt yang sudah melampaui batas waktu, dan memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah.
“Walikota Medan harus segera menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas SDABMBK melalui mekanisme seleksi terbuka, menghentikan penggunaan Plt yang sudah melampaui batas waktu, dan memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah,” desak Irwansyah yang dikenal Vokal ini.
FKSM juga akan menyampaikan laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai aturan Kepegawaian. Dengan demikian, diharapkan pemerintah Kota dapat menjalankan roda pemerintahan dengan lebih baik dan transparan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
















