Ganti Plt Kadis SDABMBK Medan Yang Telah Menjabat Lebih Dari 6 Bulan, FKSM :” Hal Ini Dapat Menimbulkan Potensi Konflik Kepentingan dan Instabilitas Kebijakan”

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM) menyoroti kebijakan pemerintah Kota Medan yang masih mempertahankan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) meskipun masa tugasnya telah melewati batas waktu ketentuan dan sudah beberapa kali diperpanjang.

Fakta ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jabatan Plt Kadis SDABMBK sudah berjalan lebih dari enam bulan dan bahkan sudah berkali- kali diperpanjang, namun tetap digunakan untuk menjalankan kebijakan strategis. Ini bentuk pelanggaran administratif dan mencederai semangat reformasi birokrasi,” ungkap Ketua Umum FKSM.

Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran FKSM terhadap dampak negatif yang dapat timbul dari kebijakan ini. Menurut Irwansyah Ginting jabatan Plt semestinya hanya bersifat sementara, bukan dijadikan posisi permanen tanpa dasar hukum yang jelas, Kamis (30/10).

Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini melalui pesan singkat tidak merespon hingga berita ini ditayangkan.

Kegagalan Tata Kelola Pemerintahan

Kebijakan memperpanjang jabatan Plt di luar ketentuan menunjukkan kelalaian dalam manajemen ASN serta pelanggaran prinsip profesionalitas dan akuntabilitas publik. Jabatan yang terus diperpanjang tanpa dasar kuat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan instabilitas kebijakan Pendidikan daerah.

Baca Juga :  Rico Waas Dorong Perempuan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dengan jelas menyatakan bahwa Plt hanya dapat diangkat paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya apabila diperlukan. Dengan demikian, Plt tidak boleh menjabat lebih dari 6 bulan,” jelas Irwansyah.

Selain itu, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1345/M.SM.02.03/2021 tentang kewenangan Plt, Plh, dan penunjukan Penanggung Jawab juga menegaskan bahwa Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.

Desakan untuk Mengakhiri Jabatan Plt

FKSM mendesak Walikota Medan untuk segera menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas SDABMBK melalui mekanisme seleksi terbuka, menghentikan penggunaan Plt yang sudah melampaui batas waktu, dan memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah.

Baca Juga :  Akan Digunakan Untuk Program Prioritas Nasional, Pemko Medan Tertibkan Aset di Tanjung Selamat Tuntungan.

“Walikota Medan harus segera menetapkan pejabat definitif Kepala Dinas SDABMBK melalui mekanisme seleksi terbuka, menghentikan penggunaan Plt yang sudah melampaui batas waktu, dan memulihkan kepastian administrasi serta kredibilitas birokrasi daerah,” desak Irwansyah yang dikenal Vokal ini.

FKSM juga akan menyampaikan laporan resmi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai aturan Kepegawaian. Dengan demikian, diharapkan pemerintah Kota dapat menjalankan roda pemerintahan dengan lebih baik dan transparan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Kolaborasi IDMI Kota Medan dan Aliansi Kalbar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang di Bulan Ramadhan 1447 H
Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H
Zakiyuddin Harahap Hadiri Rakor Tingkat Menteri Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Finalisasi Dokumen Induk Nasional
BNNP Sumut Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan 204 Kg Ganja, Generasi Anti Narkotika Nasional Medan: Sumut Darurat, Jangan Lagi Tutup Mata
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:31 WIB

JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:08 WIB

PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:44 WIB

Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H

Berita Terbaru