Dinas Perkimcitaru Buka Alur PBG, Camat Helvetia dan Satpol PP Masih Bungkam

- Penulis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penerbitan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, di tengah sorotan publik atas maraknya aktivitas pembangunan di sejumlah wilayah.

Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan Aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua). Dalam mekanisme tersebut, pemohon wajib memenuhi data umum dan data teknis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari regulasi bangunan gedung, Jum’at (30/1/2026).

Baca Juga :  Zakiyuddin: Pelatihan Vokasi BBPVP Medan Buka Peluang Kerja

Lebih lanjut dijelaskan, apabila dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ditemukan adanya pembangunan yang belum memiliki PBG, Dinas Perkimcitaru akan menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada pemilik bangunan. Apabila surat peringatan tersebut tidak dipatuhi, Dinas Perkimcitaru akan menyampaikan data hasil monitoring dan evaluasi kepada Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan penindakan lanjutan sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah.

Sementara itu, terkait fungsi pengawasan di tingkat wilayah serta penegakan administratif di lapangan, Camat Medan Helvetia dan Kepala Satpol PP Kota Medan telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi oleh redaksi Media Online LIBAS86.COM. Namun hingga berita ini disusun dan ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.

Baca Juga :  Rico Waas Tegaskan Pemuda Harus Kritis dan Solutif, Dorong GMKI Medan Jadi Motor Pembangunan Kota

Redaksi menegaskan, konfirmasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna melengkapi informasi kepada publik secara utuh dan proporsional.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Kolaborasi IDMI Kota Medan dan Aliansi Kalbar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang di Bulan Ramadhan 1447 H
Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H
Zakiyuddin Harahap Hadiri Rakor Tingkat Menteri Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Finalisasi Dokumen Induk Nasional
BNNP Sumut Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan 204 Kg Ganja, Generasi Anti Narkotika Nasional Medan: Sumut Darurat, Jangan Lagi Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:31 WIB

JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:08 WIB

PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:44 WIB

Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H

Berita Terbaru