MEDAN, LIBAS86.COM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penerbitan dan pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan, di tengah sorotan publik atas maraknya aktivitas pembangunan di sejumlah wilayah.
Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan Aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua). Dalam mekanisme tersebut, pemohon wajib memenuhi data umum dan data teknis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari regulasi bangunan gedung, Jum’at (30/1/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, apabila dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ditemukan adanya pembangunan yang belum memiliki PBG, Dinas Perkimcitaru akan menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada pemilik bangunan. Apabila surat peringatan tersebut tidak dipatuhi, Dinas Perkimcitaru akan menyampaikan data hasil monitoring dan evaluasi kepada Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan penindakan lanjutan sesuai kewenangan penegakan peraturan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, terkait fungsi pengawasan di tingkat wilayah serta penegakan administratif di lapangan, Camat Medan Helvetia dan Kepala Satpol PP Kota Medan telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi oleh redaksi Media Online LIBAS86.COM. Namun hingga berita ini disusun dan ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Redaksi menegaskan, konfirmasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna melengkapi informasi kepada publik secara utuh dan proporsional.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI




















