Dewan Kehormatan PERADI Medan Jatuhkan Sanksi Kode Etik kepada Elman Simangunsong

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dewan Kehormatan PERADI Medan menjatuhkan sanksi etik kepada advokat Elman Simangunsong, S.H., M.H. dalam perkara pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Nomor: 003/Pgd/PERADI/DKD-SU/IX/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan PERADI Medan yang digelar di Gedung PERADI, Jalan Sei Rokan, Medan, Jumat (30/1/2026), dengan agenda tunggal pembacaan putusan.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Kode Etik menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat. Atas pelanggaran tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi berupa larangan beracara sebagai advokat selama tiga (3) bulan serta kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.000.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh para pengadu, yakni Refi Yulianto, S.H. dan Hariyanto, sementara Teradu tidak hadir dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Kode Etik, OK Iskandar, S.H., M.H., dalam persidangan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan organisasi, para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut diberikan hak untuk mengajukan upaya banding ke Dewan Kehormatan PERADI Pusat dalam tenggang waktu 21 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga :  Komplik Sosial Desa Parbuluan VI di Damaikan Kajari Dairi

Usai sidang, pihak pengadu Refi Yulianto, S.H. menyatakan menerima putusan Dewan Kehormatan tersebut. Menurutnya, Majelis telah mempertimbangkan fakta, bukti, serta keterangan saksi yang disampaikan selama proses persidangan. Ia menilai putusan tersebut telah mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam mekanisme penegakan kode etik advokat.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Pastikan Pemulihan Polsek Muara Batang Gadis Berjalan Optimal serta Keamanan Masyarakat Tetap Kondusif

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh advokat di lingkungan PERADI agar senantiasa menjalankan profesi sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi advokat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Berita Terbaru