MEDAN, LIBAS86.COM – Dewan Kehormatan PERADI Medan menjatuhkan sanksi etik kepada advokat Elman Simangunsong, S.H., M.H. dalam perkara pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Nomor: 003/Pgd/PERADI/DKD-SU/IX/2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan PERADI Medan yang digelar di Gedung PERADI, Jalan Sei Rokan, Medan, Jumat (30/1/2026), dengan agenda tunggal pembacaan putusan.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim Kode Etik menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat. Atas pelanggaran tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi berupa larangan beracara sebagai advokat selama tiga (3) bulan serta kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang putusan tersebut dihadiri oleh para pengadu, yakni Refi Yulianto, S.H. dan Hariyanto, sementara Teradu tidak hadir dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Kode Etik, OK Iskandar, S.H., M.H., dalam persidangan menyampaikan bahwa sesuai ketentuan organisasi, para pihak yang merasa keberatan terhadap putusan tersebut diberikan hak untuk mengajukan upaya banding ke Dewan Kehormatan PERADI Pusat dalam tenggang waktu 21 hari sejak putusan dibacakan.
Usai sidang, pihak pengadu Refi Yulianto, S.H. menyatakan menerima putusan Dewan Kehormatan tersebut. Menurutnya, Majelis telah mempertimbangkan fakta, bukti, serta keterangan saksi yang disampaikan selama proses persidangan. Ia menilai putusan tersebut telah mencerminkan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam mekanisme penegakan kode etik advokat.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh advokat di lingkungan PERADI agar senantiasa menjalankan profesi sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi advokat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















