MEDAN, LIBAS86.COM – Aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) di depan Mapolrestabes Medan, Senin (9/2/2026), berakhir ricuh. Insiden tersebut terjadi setelah massa mahasiswa menyampaikan tuntutan pencopotan Kapolrestabes Medan yang disampaikan melalui orasi dan spanduk aksi.
Sebelum kericuhan terjadi, aksi dilaporkan berlangsung tertib. Ratusan mahasiswa memulai unjuk rasa dari Mapolda Sumut sebelum bergerak menuju Mapolrestabes Medan. Massa secara bergantian menyampaikan aspirasi dan tuntutan selama kurang lebih satu jam di depan pintu masuk markas kepolisian tersebut.
Situasi kemudian memanas ketika terjadi dorong-dorongan antara peserta aksi dan aparat keamanan. Dalam peristiwa tersebut, dua kader HIMMAH, Dian Lubis dan Akhyar, dilaporkan mengalami luka. Dian disebut mengalami luka robek di bagian pelipis mata kiri, sementara Akhyar mengalami lebam. Keduanya sempat diamankan ke dalam gedung Mapolrestabes Medan sebelum akhirnya dibebaskan sekitar setengah jam kemudian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Aksi sekaligus Ketua PC HIMMAH Kota Medan, Imransyah Pasai, menyatakan keprihatinan atas insiden tersebut dan menilai adanya dugaan tindakan represif terhadap peserta aksi. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum serta menyampaikan laporan kepada Prabowo Subianto dan Listyo Sigit Prabowo guna meminta evaluasi atas peristiwa yang terjadi.
Selain itu, HIMMAH juga mendorong DPR RI, khususnya Komisi III, untuk memanggil Jean Calvijn Simanjuntak dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam aksi tersebut, massa turut membawa sejumlah poin yang mereka sebut sebagai “rapor merah” kinerja Kapolrestabes Medan, mencakup isu penegakan hukum dan penanganan perkara di wilayah Kota Medan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kapolrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara terkait insiden kericuhan dan tudingan yang disampaikan oleh mahasiswa. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















