Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Ditahan Jaksa Akibat Rugikan Negera 2,29 M, Siap- siap Pejabat Lain

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM -Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka pejabat di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Karakatau, Senin (10/11/2025).

Pejabat ini berinsial LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut KCP Krakatau, Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur “CV.HA Group” pada PT. Bank Sumut tahun 2012.

Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, Senin (10/11/2025) malam menjelaskan, penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait.

Terang Indra, Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status IPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

“Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka IPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit,” kata Indra dalam keterangan persnya.

Lanjutnya, tersangka juga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Baca Juga :  Sertijab PJU dan Kajari di Kejati Sumut, Abdullah Noer Deny Jabat Wakajati, Nauli Rahim Jabat Asintel, Harli Siregar Perangi Korupsi Guna Pulihkan Keuangan Negara

“Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Rp.2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus enampuluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah),” bebernya

Indra merinci, pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kerugian Negara Dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1 Senilai Rp 113 Milyar Lebih Kembali di Terima Pengembalian oleh Kejatisu.

Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, Tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka setelah memperoleh surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” pungkasnya.

Belum diperoleh keterangan dari manajemen Bank Sumut. Sekretaris Perusahaan Bank plat merah ini Suwandi belum merespon konfirmasi yang dilayangkan, Senin (10/12025) via Whats App nya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BBM Dijaga Ketat Selama Bencana, Kapolres Madina Pastikan Tidak Ada Kecurangan.
Sinergi APH Madina, Plt Kajari Apresiasi Kinerja Ketua PN Mandailing Natal
Dirut PT.BP “BPS” dan Dirut PT.GEEP “Drs. BGA” di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi
Polres Madina Respons Cepat Dampak Banjir, Waka Polres: “Kami Maksimalkan Penanganan di Lapangan”.
Dana Hibah KONI Asahan 2019-2025 di Lirik Laporannya, Kejati Sumut Bilang Proses di Polres Asahan dan Inspektorat, AKBP Revi Felani : Belum Pernah Bahas dengan Kasat.
Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Satu Unit Kapal Di Duga Pengangkut PMI Non Prosedural
Sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum, Dr.Harli Siregar Terima Penghargaan Detikcom Award.
Cuaca Buruk Tak Halangi Penyaluran Sembako, Kapolsek MBG: “Keselamatan Warga Tetap Prioritas”.
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:49 WIB

BBM Dijaga Ketat Selama Bencana, Kapolres Madina Pastikan Tidak Ada Kecurangan.

Jumat, 28 November 2025 - 07:20 WIB

Sinergi APH Madina, Plt Kajari Apresiasi Kinerja Ketua PN Mandailing Natal

Rabu, 26 November 2025 - 20:56 WIB

Dirut PT.BP “BPS” dan Dirut PT.GEEP “Drs. BGA” di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi

Rabu, 26 November 2025 - 20:38 WIB

Polres Madina Respons Cepat Dampak Banjir, Waka Polres: “Kami Maksimalkan Penanganan di Lapangan”.

Rabu, 26 November 2025 - 20:04 WIB

Dana Hibah KONI Asahan 2019-2025 di Lirik Laporannya, Kejati Sumut Bilang Proses di Polres Asahan dan Inspektorat, AKBP Revi Felani : Belum Pernah Bahas dengan Kasat.

Berita Terbaru