MEDAN, LIBAS86.COM – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum kembali mencuat. Seorang penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Batubara berinisial Aipda HG diduga meminta sejumlah uang kepada dua pengusaha kecil di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.
Kuasa hukum korban, Daniel S Sihotang, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan pengusaha kafe dan pedagang pakaian yang menjalankan usaha di atas lahan milik pribadi di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih. Meski telah mengantongi dokumen kepemilikan serta izin usaha, keduanya tetap dipanggil oleh penyidik dengan alasan adanya laporan masyarakat (dumas).
Menurut Daniel, saat memenuhi panggilan di kantor Sat Reskrim Polres Batubara, kliennya telah memberikan klarifikasi lengkap, termasuk menunjukkan izin usaha dan dokumen jual beli lahan. Namun, oknum penyidik diduga tetap mencari celah kesalahan administratif, bahkan mempertanyakan sejumlah izin tambahan seperti izin sumur bor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami sudah menunjukkan seluruh legalitas usaha. Tetapi penyidik tetap memaksakan narasi seolah-olah ada pelanggaran,” ujar Daniel. Ia juga menyebut bahwa dalam proses tersebut, oknum penyidik sempat membawa-bawa nama pimpinan, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim, untuk memperkuat tekanan terhadap korban.
Situasi semakin serius ketika penyidik tersebut diduga meminta uang hingga puluhan juta rupiah kepada kedua pengusaha. Permintaan itu disebut sebagai syarat agar kasus tidak berlanjut dan korban tidak lagi dipanggil untuk pemeriksaan. Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi bukti rekaman suara terkait dugaan permintaan tersebut.
Atas kejadian ini, tim kuasa hukum yang juga melibatkan Marudut H Gultom dan Paul J Tambunan dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 telah melaporkan kasus tersebut ke Propam. Mereka mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di daerah. Publik kini menunggu langkah konkret penegakan hukum internal Polri guna memastikan keadilan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang rentan terhadap praktik intimidasi dan pemerasan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
















