Oknum Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha Kecil, Kasus Dilaporkan ke Propam

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Dugaan praktik pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum kembali mencuat. Seorang penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Batubara berinisial Aipda HG diduga meminta sejumlah uang kepada dua pengusaha kecil di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.

Kuasa hukum korban, Daniel S Sihotang, mengungkapkan bahwa kliennya merupakan pengusaha kafe dan pedagang pakaian yang menjalankan usaha di atas lahan milik pribadi di Dusun Ladang Lawas, Desa Pasar Delapan, Kecamatan Air Putih. Meski telah mengantongi dokumen kepemilikan serta izin usaha, keduanya tetap dipanggil oleh penyidik dengan alasan adanya laporan masyarakat (dumas).

Baca Juga :  Aliansi Pembela Masjid Al-Ikhlas Datangi Kemenag Deli Serdang, Minta Netral dalam Polemik Rencana Penggusuran

Menurut Daniel, saat memenuhi panggilan di kantor Sat Reskrim Polres Batubara, kliennya telah memberikan klarifikasi lengkap, termasuk menunjukkan izin usaha dan dokumen jual beli lahan. Namun, oknum penyidik diduga tetap mencari celah kesalahan administratif, bahkan mempertanyakan sejumlah izin tambahan seperti izin sumur bor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami sudah menunjukkan seluruh legalitas usaha. Tetapi penyidik tetap memaksakan narasi seolah-olah ada pelanggaran,” ujar Daniel. Ia juga menyebut bahwa dalam proses tersebut, oknum penyidik sempat membawa-bawa nama pimpinan, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim, untuk memperkuat tekanan terhadap korban.

Baca Juga :  Tebar Kebahagiaan Idul adha, Keluarga Besar Almarhum Haji Anif Serahkan Sapi Kurban ke Panti Asuhan

Situasi semakin serius ketika penyidik tersebut diduga meminta uang hingga puluhan juta rupiah kepada kedua pengusaha. Permintaan itu disebut sebagai syarat agar kasus tidak berlanjut dan korban tidak lagi dipanggil untuk pemeriksaan. Pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi bukti rekaman suara terkait dugaan permintaan tersebut.

Atas kejadian ini, tim kuasa hukum yang juga melibatkan Marudut H Gultom dan Paul J Tambunan dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08 telah melaporkan kasus tersebut ke Propam. Mereka mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  LBH Perisai Indonesia Beri Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Perkuat Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat di daerah. Publik kini menunggu langkah konkret penegakan hukum internal Polri guna memastikan keadilan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang rentan terhadap praktik intimidasi dan pemerasan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kabadiklat Harli Siregar Tutup Diklat Manajemen Risiko, Tegaskan Lima Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045
Dana BOS SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot, Perbedaan Data dan Proyek Rp2 Miliar Jadi Perhatian Publik
Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut
Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Berita ini 0 kali dibaca
Dugaan pemerasan oleh oknum penyidik kembali mencoreng institusi penegak hukum. Dua pengusaha kecil di Batubara mengaku dimintai uang puluhan juta rupiah agar terhindar dari proses hukum. Kasus ini kini bergulir di Propam—publik menanti ketegasan sanksi.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Kabadiklat Harli Siregar Tutup Diklat Manajemen Risiko, Tegaskan Lima Langkah Strategis Perkuat Tata Kelola Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Dana BOS SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot, Perbedaan Data dan Proyek Rp2 Miliar Jadi Perhatian Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB