Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik di wilayah Pulo Padang, Desa SP Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Sejumlah pihak disebut masih melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin resmi, meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya beberapa aktor penambang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, di antaranya berinisial A, Ir, dan D. Hingga saat ini, belum terdapat kejelasan terkait kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas kegiatan penambangan yang berlangsung di kawasan Pulo Padang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Utara. Organisasi mahasiswa ini menilai maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi daerah.
Wakil Sekretaris PKC PMII Sumut, Alwi Rahman, yang juga merupakan mantan Ketua Cabang PMII Mandailing Natal, mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan transparan. Aparat tidak boleh ragu menindak para aktor yang terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal di Pulo Padang,” ujar Alwi Rahman dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Selain itu, Alwi Rahman juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dari Polsek Lingga Bayu yang disebut berinisial H. Ia meminta agar dugaan tersebut segera diklarifikasi dan ditelusuri secara objektif oleh institusi kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat atau melakukan pembiaran, maka harus diproses sesuai hukum dan aturan internal kepolisian. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu karena ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan telah ditetapkannya Pulo Padang sebagai WPR, seluruh aktivitas pertambangan seharusnya dilakukan secara legal melalui pengurusan IPR. Pembiaran terhadap aktivitas tanpa izin dinilai hanya akan memperparah kerusakan lingkungan serta mencederai rasa keadilan masyarakat setempat.
PKC PMII Sumut menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan dugaan tambang ilegal di Mandailing Natal, serta mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait agar segera melakukan penertiban, pemeriksaan lapangan, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Pulo Padang. tutupnya
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI





















