MEDAN, LIBAS86.COM – Tidak semua luka disembuhkan dengan hukuman. Sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas di Pematangsiantar justru berakhir dengan kisah kemanusiaan yang menyentuh, ketika para penumpang yang menjadi korban kelalaian pengemudi memilih memaafkan secara tulus. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun memutuskan menghentikan penuntutan melalui mekanisme restorative justice, Senin (29/12/2025), sebagai wujud keadilan yang lebih beradab dan bermartabat.
Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH, MH, setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar memaparkan kronologi perkara dalam gelar ekspose. Berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap fakta hukum dan sikap para pihak, perkara pidana itu dinyatakan selesai tanpa berlanjut ke persidangan.
Peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 31 Juli 2025, sekitar pukul 03.55 WIB. Tersangka Farel Devenial Aulia mengemudikan mobil bersama tiga penumpang, yakni Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, Rian Rahmat Syahputra, dan Fachri Anggara Tarigan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun. Karena kelalaian—mengemudi sambil memainkan telepon genggam untuk memilih lagu—mobil kehilangan kendali dan menabrak tembok tugu kelurahan, menyebabkan salah satu penumpang mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian itu, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dalam perjalanan perkara, para korban dengan penuh kesadaran menyatakan memaafkan tanpa syarat. Tersangka mengakui kekhilafannya dan meminta maaf, sementara tokoh masyarakat dan pemerintah kelurahan turut memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat hubungan mereka sebagai tetangga dan teman dekat.
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice ini merupakan bukti kehadiran negara yang mengedepankan keadilan humanis. “Hukum tidak semata-mata untuk memenjarakan, tetapi harus memberi rasa aman dan tenteram di masyarakat. Ketika korban dan tersangka telah saling memaafkan, negara hadir memastikan keadilan tetap ditegakkan tanpa menyisakan dendam,” ujarnya.
Senada, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH, MH menambahkan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian cermat sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya, peristiwa kelalaian di jalan tidak pernah direncanakan oleh siapa pun, dan kebesaran hati korban menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. Kisah ini pun menjadi pengingat, bahwa di tengah hiruk-pikuk jalanan, empati dan maaf mampu membuka jalan damai bagi semua.
Penulis : LBS86/ RG
Editor : REDAKSI





















