Di Balik Luka dan Air Mata, Maaf Menjadi Jalan Damai: Korban Kecelakaan Lalu Lintas Pilih Memaafkan, Tersangka Bebas Lewat RJ

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Tidak semua luka disembuhkan dengan hukuman. Sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas di Pematangsiantar justru berakhir dengan kisah kemanusiaan yang menyentuh, ketika para penumpang yang menjadi korban kelalaian pengemudi memilih memaafkan secara tulus. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun memutuskan menghentikan penuntutan melalui mekanisme restorative justice, Senin (29/12/2025), sebagai wujud keadilan yang lebih beradab dan bermartabat.

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Aspidum Jurist Precisely, SH, MH, setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar memaparkan kronologi perkara dalam gelar ekspose. Berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap fakta hukum dan sikap para pihak, perkara pidana itu dinyatakan selesai tanpa berlanjut ke persidangan.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hakordia, Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan Paparkan Pencapaian Kinerja Bidang Pidsus Sepanjang Tahun 2005

Peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 31 Juli 2025, sekitar pukul 03.55 WIB. Tersangka Farel Devenial Aulia mengemudikan mobil bersama tiga penumpang, yakni Rizqi Ikhwan Akbar Lubis, Rian Rahmat Syahputra, dan Fachri Anggara Tarigan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun. Karena kelalaian—mengemudi sambil memainkan telepon genggam untuk memilih lagu—mobil kehilangan kendali dan menabrak tembok tugu kelurahan, menyebabkan salah satu penumpang mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian itu, tersangka sempat diproses hukum dengan sangkaan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, dalam perjalanan perkara, para korban dengan penuh kesadaran menyatakan memaafkan tanpa syarat. Tersangka mengakui kekhilafannya dan meminta maaf, sementara tokoh masyarakat dan pemerintah kelurahan turut memohon agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat hubungan mereka sebagai tetangga dan teman dekat.

Baca Juga :  Dukungan Publik Kian Menguat atas Pengungkapan Kasus Narkoba di Madina, Masyarakat Dorong Aparat Bongkar Jaringan hingga ke Akar

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penerapan restorative justice ini merupakan bukti kehadiran negara yang mengedepankan keadilan humanis. “Hukum tidak semata-mata untuk memenjarakan, tetapi harus memberi rasa aman dan tenteram di masyarakat. Ketika korban dan tersangka telah saling memaafkan, negara hadir memastikan keadilan tetap ditegakkan tanpa menyisakan dendam,” ujarnya.

Baca Juga :  Resolusi 2026 Kejati Sumut: Disiplin Kerja dan Integritas Jadi Fokus Utama.

Senada, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH, MH menambahkan bahwa keputusan tersebut telah melalui kajian cermat sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya, peristiwa kelalaian di jalan tidak pernah direncanakan oleh siapa pun, dan kebesaran hati korban menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. Kisah ini pun menjadi pengingat, bahwa di tengah hiruk-pikuk jalanan, empati dan maaf mampu membuka jalan damai bagi semua.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru