Panyabungan, LIBAS86.COM – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan instalasi listrik dan penjualan token listrik kios di Pasar Baru Panyabungan semakin menguat. Praktik yang diduga sarat penyimpangan ini menyeret oknum Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal serta pengurus Pasar Baru Panyabungan, dan kini tengah diselidiki oleh Polres Mandailing Natal.
Kasus ini mencuat setelah Gerakan Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal se-Indonesia (GAMPMI) melayangkan laporan pengaduan Nomor: 050/EKS/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut telah diterima aparat kepolisian dan kini berada pada tahap penyelidikan, dengan memintai keterangan sejumlah pihak serta melakukan pendalaman dokumen.
Dalam laporan pengaduannya, GAMPMI mengungkap adanya indikasi kuat praktik ilegal dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan listrik kios pasar. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi pemasangan instalasi dan meteran listrik yang tidak resmi dari PLN, tanpa izin dan dasar hukum yang sah, serta penjualan token listrik kepada para pedagang yang hasilnya diduga tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, terungkap bahwa arus listrik pada sub meteran di setiap kios diduga bersumber dari meteran induk Pasar Baru Panyabungan. Sementara itu, pembayaran meteran induk tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mandailing Natal. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa listrik yang dibiayai uang rakyat kemudian dijual kembali secara komersial, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah.
Ironisnya, persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal. Namun hingga kini, aktivitas pemasangan instalasi yang diduga ilegal, penggunaan meteran tanpa izin, serta penjualan token listrik tersebut masih terus berjalan tanpa penghentian maupun tindakan korektif yang nyata.
Seiring dengan proses penyelidikan di kepolisian, laporan dugaan penyimpangan ini juga telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-DTT) Nomor: 128/LHP/DTT/INSP/2025 tanggal 26 September 2025, Unit Tipikor Satreskrim Polres Mandailing Natal telah meminta keterangan serta mengumpulkan dokumen dari pihak Inspektorat terkait hasil pemeriksaan tersebut.
GAMPMI menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan atau berujung tanpa kejelasan hukum. Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan signifikan atau proses hukum tidak dilakukan secara serius dan transparan, GAMPMI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.
Langkah tersebut meliputi pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), dengan membawa seluruh dokumen, data lapangan, serta indikasi kerugian keuangan daerah yang diduga timbul akibat praktik pengelolaan listrik di Pasar Baru Panyabungan.
GAMPMI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan kejahatan serius yang menyangkut penyalahgunaan APBD, pelanggaran aturan kelistrikan, serta praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Aparat penegak hukum diminta bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu demi menegakkan supremasi hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI





















