Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Aktivitas tambang ilegal yang marak di Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal, menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan dan pemerhati tata kelola desa. Praktik tersebut dinilai merusak lingkungan serta mencederai supremasi hukum.
Ketua Umum Serikat Mahasiswa Peduli Mandailing Natal (SMP), Muhammad Rahim Harahap, menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Singengu dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung secara terbuka di wilayah tersebut.
“Tidak mungkin tambang ilegal beroperasi lama tanpa adanya pembiaran atau perlindungan dari pihak yang memiliki kewenangan di tingkat desa,” ujar Rahim kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal itu telah mengakibatkan kerusakan lahan, pencemaran sungai, serta mengancam sumber penghidupan masyarakat sekitar. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk menghentikannya.
SMP menilai, jika dugaan keterlibatan oknum kepala desa tidak segera diusut, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan desa di Mandailing Natal.
“Kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi wilayah dan warganya, bukan justru terlibat atau membiarkan perusakan lingkungan,” tegas Rahim.
Atas dasar itu, SMP mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terkait aktivitas tambang ilegal di Kota Nopan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Si Nge Ngu guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, mereka juga meminta penghentian total aktivitas tambang ilegal serta pemulihan lingkungan yang telah rusak, serta mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar segera mengambil langkah tegas.
Rahim menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial demi tegaknya hukum yang adil.
“Jika tidak terbukti, perlu disampaikan klarifikasi terbuka kepada publik. Namun jika terbukti, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI




















